CPNS 2024

Resmi dari BKN, Gaji Tenaga Non ASN Tetap Dibayar, Meskipun Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur

Resmi dari BKN, Gaji Tenaga Non ASN tetap dibayar, meskipun Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diundur ke Oktober 2025 dan Januari 2026.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Gambar ilustrasi. Terlihat peserta seleksi PPPK Pemprov NTT mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1 beberapa waktu lalu. Resmi dari BKN, Gaji Tenaga Non ASN Tetap Dibayar, Meskipun Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur. 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja di Instansi Pemerintah.

BKN menjamin bahwa Tenaga Non ASN tersebut tetap mendapat gaji hingga pengangkatan Maret 2026.

Jaminan itu disampaikan langsung oleh Kepala BKN Zudan Arif dalam keterangan tertulisnya Minggu (9/3/2025).

Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

Baca juga: BKN Tetap Lakukan Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK 2024 Oktober 2025 dan Maret 2026,Ini Alasannya

"BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Sementara itu, BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025.

Proses penetapan CASN telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

Baca juga: DPRD NTT Tidak Setuju Penundaan Pengangkatan CPNS - PPPK Seleksi 2024

Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 01 Oktober 2025. Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 01 Maret 2026.

Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN. Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved