CPNS 2024
Pemprov Kalteng Tolak Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda, Bagaimana NTT?
Pemprov Kalteng kurang sepakat dengan keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 diundur.
POS-KUPANG.COM, PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ( Pemprov Kalteng ) kurang sepakat dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 diundur.
Ketidaksepakatan itu muncul lantaran tenaga ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang mengalami kekurangan.
Kondisi tersebut berimbas pada layanan masyarakat di bidang-bidang yang mengalami kekurangan tenaga aparatur.
“Ketika surat edaran dari Menpan itu turun, kami sebetulnya kurang sependapat dengan pusat, karena kebutuhan pegawai kita kurang, sehingga kami berharap status CASN yang baru lulus dan PPPK diperjelas,” ujar Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F Dirun saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (10/3/2025).
Sejak awal, Katma menyebut bahwa Pemprov Kalteng berharap agar CPNS dan PPPK bisa segera bekerja, sehingga memaksimalkan pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh Pemprov Kalteng.
“Pemprov Kalteng membutuhkan ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK, adalah sekitar 4.000 sekian yang dibutuhkan untuk mengisi kekurangan (aparatur),” jelas Katma.
Adapun bidang-bidang yang membutuhkan lebih banyak tenaga ASN itu adalah bidang teknis. Dua di antaranya adalah tenaga kesehatan dan tenaga pengajar (guru).
Baca juga: Asri Kebingungan Jadi Pengangguran, Imbas Pengangkatan CPNS Ditunda
“Dalam PNS ini, ada pelayanan yang membutuhkan tatap muka (face-to-face), yaitu guru dan nakes, itu tidak bisa dihindari, dan itu (kita) masih kurang,” beber dia.
Pihaknya berharap ada perubahan keputusan yang signifikan oleh Menpan-RB, sehingga tidak menunda pengangkatan ASN.
Sebab, sebagaimana diungkap Komisi II DPR RI, Oktober 2025 adalah batas akhir pemrosesan pengangkatan.
“Itu aturan se-Indonesia, kami berharap karena tidak ada persoalan dengan anggaran (untuk gaji pegawai), maka kami berharap segera dilakukan pengangkatan,” tuturnya.
Sikap Pemprov NTT
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Timur (NTT), Yos Rasi mengaku belum menerima regulasi yang mengatur tentang pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 diundur.
Hal itu membuat Yos Rasi belum percaya dan menganggap pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 diundur hanya sebagai wacana.
"Saya sebagai pengelola kepegawaian, pelaksana kegiatan, sepanjang secara regulasi saya belum terima, saya belum percaya itu. Masih bersifat wacana," kata Yos Rasi, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, jika sudah ada aturan maka pada prinsipnya BKD NTT akan menjalankan itu.
Baca juga: Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK, BKPSDM Flores Timur Tunggu Arahan BKN
Dia tidak mau hal ini terulang kembali seperti kejadian sebelum, padahal sudah ada komunikasi publik yang dilakukan, namun keputusannya berbeda dengan aturan.
Mantan Kepala Dinas Sosial NTT ini menegaskan, bila ada aturan yang keluar maka akan dilaksanakan. "Semua kebijakan akan disambut baik sepanjang itu punya kepentingan untuk masyarakat. Pastinya ada petunjuk lanjutan kalau ada aturannya."
Yos Rasi meminta semua peserta yang sudah lolos dan telah melengkapi dokumen yang ada, tidak perlu panik dan tetap bekerja sebagaimana biasanya. Semua dokumen yang ada, kata dia, telah diusulkan untuk ditetapkan.
"Semua peserta seleksi, tidak usah berpikir tentang informasi yang beredar. Tetap tenang, kerja saja. Semua berproses sesuai ketentuan yang sudah kami sampaikan," ujarnya.
BKD NTT, lanjut Yos Rasi, senantiasa menunggu aturan lebih lanjut, bila wacana itu benar adanya. Namun, dia memastikan perubahan itu tidak akan berpengaruh ke semua tahapan yang sudah dilakukan.
Yos Rasi menyatakan proses pengangkatan yang ada terus dilakukan. Saat ini, BKD NTT telah mengusulkan semua dokumen peserta CPNS dan PPPK ke Jakarta untuk ditetapkan.
"Jangan panik, jangan terpengaruh. Pastinya semua regulasi sifatnya tidak merugikan," ujar Yos Rasi.
BKN Terima Permohonan Penundaan
Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah mengungkapkan, 207 instansi pemerintah telah mengajukan permohonan untuk menunda pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Permohonan ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penyesuaian jadwal pelantikan CPNS dan PPPK.
"Saya perlu sampaikan kepada Ibu, Bapak semuanya, banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan terhitung mulai tanggal (TMT), penundaan perpanjangan NIP (nomor induk pegawai). Minta diperpanjang proses untuk pengurusan NIP," ujar Zudan dalam rapat koordinasi mengenai penyesuaian penetapan NIP CASN dan PPPK yang disiarkan melalui YouTube BKN, Senin (10/3/2025).
Zudan menjelaskan, selain permohonan penundaan, masih terdapat proses seleksi CPNS yang belum selesai.
"Saat ini ada 207 instansi yang meminta penundaan, pengunduran maupun perpanjangan penetapan nomor NIP," katanya.
Dari total 602 instansi pemerintah yang terlibat dalam seleksi CASN, sekitar 34,38 persen atau 207 instansi meminta penundaan pengangkatan CASN.
Baca juga: DPRD NTT Tidak Setuju Penundaan Pengangkatan CPNS - PPPK Seleksi 2024
Hingga 28 Februari 2025, Zudan melaporkan bahwa baru 72,69 persen formasi CASN yang terpenuhi, sementara formasi seleksi PPPK juga belum sepenuhnya terisi, dengan hanya 67,3 persen yang terisi saat ini.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN dan calon PPPK. Pemerintah telah menetapkan CASN akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Menpan-RB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa terdapat empat alasan utama di balik penyesuaian jadwal pengangkatan calon abdi negara tersebut.
"Penyesuaian ini dilakukan karena beberapa kendala yang dihadapi. Di antaranya adalah, pertama, selama ini dalam penetapan TMT pengangkatan ASN pada masing-masing instansi berbeda. Kedua, data tentang formasi, jabatan, dan penempatan memerlukan penyelarasan lebih lanjut," kata Rini, Jumat (7/3/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.