NTT Terkini

Ombudsman NTT Minta Pihak RSUD Lewoleba Beri Klarifikasi kepada Keluarga Regina Wetan

Sehingga dapat dikatakan tindakan malpraktek medik dapat berupa kealpaan dokter yang dalam KUHP terdapat dalam pasal 359-361 tentang kealpaan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS CHRISANTUS GONSALES
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta RSUD Lewoleba harus mengklarifikasi kepada keluarga almarhum Regina Wetan.

"Kami sudah minta Direktur RSUD Lewoleba menyampaikan penjelasan klarifikasi sebagaimana
permintaan keluarga pada hari Senin (10/3/2025)" kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, S.H
kepada POS-KUPANG.COM, Senin (10/3/2025) .

Ia menyampaikan sudah meminta komite medik RSUD Lewoleba segera melakukan investigasi lebih
lanjut.

Investigasi tersebut dilakukan untuk memeriksa rekam medik pasien dan memastikan bahwa petugas
kesehatan yang melakukan tindakan injeksi obat ke pasien telah mematuhi alur dan prosedur layanan
tindakan medis.

"Apakah petugas sudah melaksanakan tugasnya sesuai SOP rumah sakit dan telah melakukan
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pasien secara memadai sebelum tindakan suntik obat
dilakukan ataukah belum," ujar Darius.

Baca juga: Buntut Kematian Pasien, Ombudsman NTT Minta RSUD Lewoleba Gelar Investigasi

Darius meneruskan, apabila dalam pemeriksaan tim komite medik terbukti telah terjadi kelalaian dalam
penerapan SOP rumah sakit dan mengarah ke malpraktek, maka pihak keluarga diminta untuk
menyampaikan laporan resmi kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) selaku lembaga
penegak etika profesi kedokteran (kodeki).

Atau kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yakni lembaga yang
berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam
penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.

"Penegakan etika profesi kedokteran oleh MKEK telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Pedoman Organisasi
dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia," Kata Darius.

Ia mengatakan, dokter yang melakukan malpraktek adalah dokter yang lalai dalam menjalankan
tugasnya atau karena kesalahanya mengakibatkan orang luka berat atau meninggal.

Sehingga dapat dikatakan tindakan malpraktek medik dapat berupa kealpaan dokter yang dalam KUHP
terdapat dalam pasal 359-361 tentang kealpaan.

Laporan keluarga pasien kami pandang perlu dilakukan, karena negara telah menyediakan bentuk perlindungan hukum terhadap korban malpraktek kedokteran sebagaimana diatur dalam UU No. 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran.

"Pemberian hak kepada korban malpraktek untuk melakukan upaya hukum pengaduan kepada Ketua
MKEK," ucapnya.

Ia menuturkan, sidang MKDKI akan memutuskan apakah telah terjadi malpraktek atau tidak dalam kasus
kematian ibu pasca operasi di RSUD Lewoleba.

"Ombudsman RI Provinsi NTT akan terus memonitor perkembangan penyeiesaian permasalahan ini oleh
pihak RSUD Lewoleba, termasuk jika ditempuh upaya mediasi sebelum dibawa ke MKEK/MKDKI,"
pungkas Darius. (moa)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved