CPNS 2024

Kerugian Akibat Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Hitungan CELIOS

Pemerintah melalui Kemenpan-RB dan BKN menunda pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
CPNS - Ilustrasi CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024.Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK berdampak kerugian. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kemenpan-RB dan BKN menunda pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024.

Menurut Menpan-RB Rini Widyantini pengangkatan CPNS pada 1 Okotber 2025, sedangkan pengangkatan PPPK terjadi di Maret 2026.

Penundaan pengangangkatan CPNS dan PPPK berdampak kerugian.

Center of Economic and Law Studies ( CELIOS ) membeberkan hitungannya terkait kerugian yang ditimbulkan akibat pemerintah menunda pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Meskipun penundaan hanya berlangsung sekitar 9 bulan dari Maret 2025 menjadi Oktober 2025, namun ternyata penundaan ini tidak hanya merugikan individu calon PNS terdampak tetapi juga merugikan perekonomian. 

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, setiap CASN yang ditunda pengangkatannya menjadi ASN tentu menjadi pihak yang paling dirugikan akibat kebijakan ini. 

Pasalnya, tidak sedikit dari mereka yang terlanjur resign dari pekerjaan sebelumnya.

Baca juga: DPRD NTT Tidak Setuju Penundaan Pengangkatan CPNS - PPPK Seleksi 2024

Kemudian terpaksa harus menjadi pengangguran semu selama 9 bulan hingga diangkat jadi ASN pada Oktober mendatang. 

"Siapa yang dirugikan dari penundaan pengangkatan CPNS? Calon pegawai abdi negara yang sudah berharap," ujarnya dalam laporannya, Senin (10/3/2025).

CELIOS menghitung asumsi rata-rata gaji pokok ASN sebesar Rp 3,2 juta untuk masa kerja 0-3 tahun.

Kemudian diambil 80 persen gaji pokok, dikurangi pajak, dan ditambah berbagai tunjangan sehingga didapatkan sekitar Rp 3 juta per bulan. 

Apabila ada 9 bulan penundaan pengangkatan CASN 2024, maka setiap CASN berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 27 juta per orang.

Kemudian jika ditotal akan didapati angka Rp 6,76 triliun untuk keseluruhan CASN 2024 yang terdampak.

"Ada 250.407 formasi yang dibutuhkan baik di pusat dan daerah. Dari sisi total pendapatan ASN yang berpotensi hilang akibat penundaan pengangkatan sebesar Rp 6,76 triliun," ungkapnya.

Selain itu, Bhima juga mengungkapkan, kerugian yang diciptakan dari penundaan pengangkatan CASN 2024 mencapai Rp 11,9 triliun karena kebijakan ini memberikan efek berganda ke perekonomian. 

Baca juga: Respon Petisi Penolakan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Mohammad Averrouce: Sudah Disepakati DPR

"Hasil modelling CELIOS menggunakan metode Input-Output (IO) menemukan kerugian total output ekonomi Rp 11,9 triliun, pendapatan masyarakat turun Rp 10,4 triliun," kata Bhima.

Bahkan para pengusaha juga berpotensi merugi akibat kebijakan ini karena gaji dan tunjangan yang harusnya bisa dibelanjakan CASN untuk membeli berbagai produk kebutuhan pokok, perumahan hingga elektronik menjadi pendapatan yang hilang bagi pengusaha.

CELIOS memperkirakan, pengusaha merugi secara tidak langsung sebesar Rp 3,68 triliun hasil kebijakan penundaan pengangkatan CASN dan sebanyak 110.000 tenaga kerja juga ikut terdampak.

"Bagaimana bisa sebanyak itu? Secara tidak langsung, penundaan pengangkatan CPNS berimbas luas ke output sektor jasa pemerintah turun Rp 3,5 triliun, perdagangan minus Rp 441,7 miliar, hingga penyediaan makan minuman terpukul Rp 286,8 miliar. Sektor tersebut bisa melakukan esiensi, atau menunda juga perekrutan karyawan baru," tuturnya.

Oleh karenanya dia berharap pemerintah berpikir secara matang sebelum mengambil kebijakan penundaan pengangkatan CASN 2024 ini. Sebab, dampaknya tidak hanya ke ratusan ribu CASN tetapi menimbulkan efek berantai ke perekonomian, pengusaha, hingga swasta. Terlebih di saat kondisi ekonomi sedang memburuk dan tren pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved