TTU Terkini

Kasus Ilegal logging di Kabupaten TTU, LAKMAS CW NTT Sebut Hasil Gelar Perkara Polda NTT Aneh

Ia menjelaskan, Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KAYU SONOKELING - Pose UPT KPH Kabupaten TTU dan Polres TTU saat melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Senin (3/2/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT, Viktor Manbait menyebut hasil gelar perkara Polda NTT terhadap kasus ilegal logging kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT beberapa yang melibatkan dua orang anggota Polres TTU waktu lalu terkesan aneh. Pasalnya hasil gelar perkara ini menyatakan belum ada bukti petunjuk tentang keterlibatan dua oknum polisi tersebut.

"Padahal keduanya telah mendapat hukuman disiplin demosi karena terlibat ilegal logging,"ujarnya dalam rilis kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (8/3/2025).

Sebagai anggota polisi mereka berdua semestinya sangat paham jika saat ini sedang dilarang pengangkutan dan penyimpanan kayu sonokeling karena dibatasi moratorium. 

Di sisi lain, kayu sonokeling tersebut diangkut dan disembunyikan karena tidak memiliki dokumen penebangan, pengangkatan dan penyimpanan. Sehingga, mesti dikawal bahkan oleh seorang Kanit Buser dan anggota Intel Polres TTU merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan. 

Ia meminta Polda NTT untuk segera mengumumkan asal kayu sonokeling berdasarkan hasil lacak bala yang dititipkan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT. 

Baca juga: Pembalakan Kayu Tanpa Dokumen yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi Belum Ditemukan Bukti

Hal ini disampaikan Viktor menanggapi hasil gelar perkara Polda NTT yang menyebut belum ditemukan bukti cukup yang menyatakan adanya pelanggaran ilegal logging.

Menurut Viktor, pengusutan kasus ini terkesan belum transparan. Pasalnya karena tidak diinformasikan ke publik perihal kayu sitaan yang masih ada di tempat persembunyian AMP PT Naviri.

"Itu kepunyaan siapa saja dan sumber kayunya berasal dari mana sehingga publik bisa juga memberikan pengawasannya,"ucapnya.

Mengingat Kayu Sonokeling yang disembunyikan di AMP PT Naviri itu ukuran dan diameternya bervariasi, maka harus bisa Polda NTT bisa menentukan kayu tersebut kapan ditebang dan di mana lokasinya mestinya terinformasikan ke publik. 

"Mengapa Polda NTT begitu tertutup untuk menginformasikan asal kayu dari berdasarkan acak balak yang dilakukan? Dari dua pemilik kayu komang dan yuda yang sudah tersebar ke publik berdasarkan informasi kepala UPT KPH Kabupaten TTU itu?," ungkap Viktor.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU IPDA Markus Wilco Mitang menyebut, kayu sonokeling tanpa dokumen yang diduga dititipkan oleh 2 orang anggota Polres TTU di AMP PT Naviri diklaim belum ditemukan cukup bukti yang menyatakan adanya pelanggaran dugaan ilegal logging. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung di Polda NTT.

 

"Terkait dengan dugaan keterlibatan personel Polres TTU dalam kasus ini, hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejauh ini belum menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran terkait dugaan illegal logging,"ujarnya dalam pesan WhatsApp, Kamis, 6 Maret 2025.

Ia menjelaskan, Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved