TTU Terkini
Pembalakan Kayu Tanpa Dokumen yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi Belum Ditemukan Bukti
Ia menjelaskan, Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU IPDA Markus Wilco Mitang menyebut, kayu sonokeling tanpa dokumen yang diduga dititipkan oleh 2 orang anggota Polres TTU di AMP PT Naviri diklaim belum ditemukan cukup bukti yang menyatakan adanya pelanggaran dugaan ilegal logging. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung di Polda NTT.
"Terkait dengan dugaan keterlibatan personel Polres TTU dalam kasus ini, hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sejauh ini belum menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan adanya pelanggaran terkait dugaan illegal logging,"ujarnya dalam pesan WhatsApp, Kamis (6/3/2025).
Ia menjelaskan, Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW), Viktor Manbait menyebut ketidakmampuan Paminal Polda NTT dan Polres TTU dalam menindaklanjuti persoalan dugaan keterlibatan dua orang anggota Polres TTU dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling yang dititipkan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT beberapa waktu lalu adalah salah bukti nyata Polri Presisi yang digaungkan Kapolri hanya sekedar slogan saja.
Salah satu persoalan yang membuat publik mengkritik keras kinerja Polri adalah penegakan hukum tidak transparan dan terkesan kuat melindungi anggotanya apabila mereka terlibat dalam sebuah kasus.
Hal ini tampak nyata dari kasus dugaan kejahatan lingkungan ilegal logging Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU , yang diduga kuat melibatkan dua anggota polisi di Jajaran Polres TTU.
Baca juga: Polres TTU Tindak Tegas Dua Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Ilegal logging Kayu Sonokeling
Pengusutan keterlibatan dua orang anggota Polres TTU dalam kasus ilegal logging ini sampai hari ini tidak jelas.
"Dalam tataran ini publik ragu dan mempertanyakan slogan presisinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan; sepertinya hanya sebatas slogan dan tidak membumi sampai ke jajarannya di tingkat polda dan polres,"ujarnya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (25/3/2025).
Dikatakan Viktor, meskipun kejahatan lingkungan dalam presisinya Kapolri adalah salah satu kejahatan yang menjadi perhatian utama Polri karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlanjutan lingkungan namun pada kenyataanya tidak menjadi perhatian jajaran polri di tingkat bawah.
"Buktinya seorang kanit buru sergap (Buser) di tingkat polres yang tugas utamanya menangkap para pelaku kejahatan justru membekingi pelaku kejahatan lingkungan dan tidak ada proses hukum yang transparan atas yang bersangkutan,"ucapnya.
Oleh karena itu, kata Viktor, pihaknya mendesak Kapolda NTT dan Kapolres TTU untuk menjelaskan ke publik tentang sejuah mana penegakan hukum atas dua orang anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan ilegal logging di Kabupaten TTU.
Sebelumnya pada Senin, 3 Februari 2025 lalu, Viktor Manbait menyebut, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Lakmas Cendana Wangi NTT menerima Informasi bahwa anggota Polres TTU telah berhasil menangkap peredaran dan penampungan Sonokeling di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Viktor, LAKMAS CW NTT kemudian melakukan investigasi. Dari data investigasi ini terkuak informasi bahwa, awal Bulan Januari 2025 lalu pada pagi hari, dua orang mengendarai sepeda motor mengawal sebuah dump truk masuk ke lokasi AMP PT. Naviri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.