TTU Terkini

Kasus Ilegal logging di Kabupaten TTU, LAKMAS CW NTT Sebut Hasil Gelar Perkara Polda NTT Aneh

Ia menjelaskan, Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KAYU SONOKELING - Pose UPT KPH Kabupaten TTU dan Polres TTU saat melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Senin (3/2/2025). 

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW), Viktor Manbait menyebut ketidakmampuan Paminal Polda NTT dan Polres TTU dalam menindaklanjuti persoalan dugaan keterlibatan dua orang anggota Polres TTU dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling yang dititipkan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT beberapa waktu lalu adalah salah bukti nyata Polri Presisi yang digaungkan Kapolri hanya sekedar slogan saja.

Salah satu persoalan yang membuat publik mengkritik keras kinerja Polri adalah penegakan hukum tidak transparan dan terkesan kuat melindungi anggotanya apabila mereka terlibat dalam sebuah kasus.

Hal ini tampak nyata dari kasus dugaan kejahatan lingkungan ilegal logging Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU , yang diduga kuat melibatkan dua anggota polisi di Jajaran Polres TTU. Pengusutan keterlibatan dua orang anggota Polres TTU dalam kasus ilegal logging ini sampai hari ini tidak jelas.

"Dalam tataran ini publik ragu dan mempertanyakan slogan presisinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan; sepertinya hanya sebatas slogan dan tidak membumi sampai ke jajarannya di tingkat polda dan polres,"ujarnya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa, 25 Februari 2025.

Dikatakan Viktor, meskipun kejahatan lingkungan dalam presisinya Kapolri adalah salah satu kejahatan yang menjadi perhatian utama Polri karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan keberlanjutan lingkungan namun pada kenyataanya tidak menjadi perhatian jajaran polri di tingkat bawah.

"Buktinya seorang kanit buru sergap (Buser) di tingkat polres yang tugas utamanya menangkap para pelaku kejahatan justru membekingi pelaku kejahatan lingkungan dan tidak ada proses hukum yang transparan atas yang bersangkutan,"ucapnya.

Oleh karena itu, kata Viktor, pihaknya mendesak Kapolda NTT dan Kapolres TTU untuk menjelaskan ke publik tentang sejuah mana penegakan hukum atas dua orang anggota Polres TTU yang diduga terlibat dalam kejahatan lingkungan ilegal logging di Kabupaten TTU. 

Sebelumnya pada Senin, 3 Februari 2025 lalu, Viktor Manbait menyebut, pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Lakmas Cendana Wangi NTT menerima Informasi bahwa anggota Polres TTU telah berhasil menangkap peredaran dan penampungan Sonokeling di Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.


Berdasarkan informasi tersebut, kata Viktor, LAKMAS CW NTT kemudian melakukan investigasi. Dari data investigasi ini terkuak informasi bahwa, awal Bulan Januari 2025 lalu pada pagi hari, dua orang mengendarai sepeda motor mengawal sebuah dump truk masuk ke lokasi AMP PT. Naviri. 

Kedua orang ini mengawal kendaraan dump truck tersebut masuk ke lokasi AMP PT.Naviri dan menurunkan sejumlah kayu sonokeling, kurang lebih berjumlah 20an batang. Setelah menurunkan batangan kayu tersebut, kedua orang ini pergi dari sana bersama-sama dengan mobil dump truk yang mengangkut kayu itu.

Viktor menuturkan, teridentifikasi kedua orang yang datang mengawal dump truk bermuatan Kayu Sonokeling di AMP PT. Naviri diduga merupakan anggota Polisi Polres TTU dengan inisial A yang bertugas di Unit Buser Polres TTU dan seorang lainnya berinisial A yang bertugas di Unit Reskrim Polres TTU.

Pada siang harinya pada hari yang sama sebuah mobil bermuatan kayu sonokeling datang ke AMP PT Naviri dan menurunkan sekitar 20an kayu sonokeling. Pada kedua kalinya tersebut, kayu ini hanya diturunkan oleh sopir dan keneknya.

"Kedua anggota Polisi Polres TTU tidak ikut. Selanjutnya selama bulan januari 2025, secara acak kurang lebih 4 (empat) kali truck bermuatan penuh kayu sonokeling yang diangkut dari arah Kota Kefamenanu, dibawa dan diturunkan di AMP PT Naviri di Desa Naiola,"ujarnya.

Pada Kamis, 30 Januari 2025, saat truk yang sama datang ke AMP PT Naviri untuk menurunkan lagi Kayu Sonokeling, ada sejumlah anggota Polres TTU yang sedang memeriksa dan mengamankan kayu sonokeling yang sebelumnya telah turunkan di tempat itu .

Data investigasi Lakmas, ucap Viktor, penampungan Kayu Sonokeling itu atas permintaan salah satu anggota Polres TTU berinisial A yang bertugas pada unit Buser Polres TTU. Saat mendatangi lokasi AMP anggota tersebut menyebut kayu tersebut adalah kayu sonokeling kepunyaan Polres TTU yang dititipkan satu dua hari.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved