Penipuan Oknum Persit

Modus Investasi, Oknum Persit Gasak Uang Hingga Rp 2,7 Miliar, Pensiunan TNI pun Jadi Korban

Para korban, yang mayoritas pensiunan TNI dan guru lanjut usia, mengalami kerugian besar, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
BISA BERTAMBAH - Korban Penipuan Oknum Persit saat melakukan aksi di Pengadilan Negeri Purworejo. Korban penipuan disebut bakal bertambah karena yang lain belum bergabung ke paguyuban untuk memperjuangkan hak mereka. 

POS-KUPANG.COM, PURWOREJO - Seorang oknum anggota Persit atau istri TNI AD bernama Dwi Rahayu berhasil mengelabui dan menggasak uang korban hinggga miliaran. 

Kasus penipuan itu telah mengguncang masyarakat, terutama para pensiunan yang menjadi korban.

Dengan modus investasi fiktif di rest area Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Dwi Rahayu berhasil meraup duit hingga Rp2,7 miliar sebelum akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Para korban, yang mayoritas pensiunan TNI dan guru lanjut usia, mengalami kerugian besar, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Selain kehilangan uang, mereka juga harus menghadapi dampak psikologis dan sosial, termasuk terjerat cicilan pinjaman yang tidak mereka ajukan sendiri.

Modus Operandi

Dwi Rahayu menggunakan berbagai modus untuk mengelabui korbannya.

Awalnya, ia menawarkan kerja sama investasi di rest area Bandara YIA dan perbatasan Purworejo-Kulonprogo dengan janji keuntungan 5 persen setiap tiga bulan serta pengembalian modal dalam enam bulan.

Skema ini tampak menguntungkan, sehingga menarik banyak korban.

Dengan statusnya sebagai istri anggota TNI AD, Dwi Rahayu berhasil membangun citra sebagai sosok yang dapat dipercaya.

Korban bahkan diminta menandatangani kertas kosong, yang kemudian diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman bank atas nama mereka.

Terdapat indikasi bahwa pencairan kredit atas nama korban dipermudah oleh oknum perbankan sehingga transaksi yang seharusnya memerlukan verifikasi ketat dapat berjalan tanpa hambatan.

Dwi Rahayu juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank.

Modus ini semakin meyakinkan para korban untuk berinvestasi.

Proses Hukum dan Tuntutan Korban

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved