Penipuan Oknum Persit

Jumlah Korban Penipuan Oknum Persit TNI AD di Purworejo Bisa Bertambah 

Masih ada sejumlah korban yang belum melapor dan bergabung dengan paguyuban untuk memperjuangakan hak mereka. 

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
BISA BERTAMBAH - Korban Penipuan Oknum Persit saat melakukan aksi di Pengadilan Negeri Purworejo. Korban penipuan disebut bakal bertambah karena yang lain belum bergabung ke paguyuban untuk memperjuangkan hak mereka. 

POS-KUPANG.COM, PURWOREJO - Jumlah korban penipuan oknum Persit atau istri TNI AD di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah berpotensi bertambah. 

Masih ada sejumlah korban yang belum melapor dan bergabung dengan paguyuban untuk memperjuangakan hak mereka. 

Yasmin Istono, ketua paguyuban korban penipuan Dwi Rahayu, mengatakan, masih ada sekitar 10 orang korban yang belum bergabung dengan paguyuban.

Yasmin mengimbau agar para korban lain segera melaporkan dan bergabung dengan paguyuban.

"Kemarin saya dengar dari hakim mengimbau agar para korban segera bergabung dengan paguyuban," kata Yasmin dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/3/2025). 

Yasmin menyebutkan, dengan bergabung ke paguyuban, para korban akan kuat dalam memperjuangkan haknya.

Selain itu, terkumpulnya korban dalam satu wadah dapat mempermudah perjuangan. Sampai saat ini sudah ada 104 korban yang terdata dan bergabung dengan paguyuban.

"Nanti kita juga akan memperjuangkan hak-hak korban yang lain, yang belum bergabung sekitar 10 orang dan bisa lebih," kata Yasmin.

Yasmin menambahkan, penipu tersebut seorang perempuan bernama Dwi Rahayu warga Dusun Pangenrejo, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dwi Rahayu telah menipu 104 pensiunan hingga meraup Rp 26,9 miliar. Korban mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda.

"Ya betul, kami kuasa hukum dari 104 korban tindak pidana penipuan yang dilakukan Dwi Rahayu yang merupakan oknum anggota persit Kodim Kebumen," kata Abung Nugraha Fauzi didampingi kuasa hukum lainnya, Erni Azanaryati.

Abung mengatakan, seiring bertambahnya korban, kerugian yang dialami kliennya juga bertambah signifikan. Dari 104 pensiunan saja, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 26,9 miliar.

Awalnya ratusan orang pensiunan ini ditawari investasi pembangunan rest area di Bandara YIA. Namun, ternyata pembangunan rest area tersebut fiktif dan tak pernah ada.

"Para korban diiming-imingi bagi hasil antara Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Karena tidak mempunyai uang tunai, para korban akhirnya diberikan solusi oleh Dwi Rahayu untuk mengajukan kredit dengan jaminan SK," kata Abung. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved