Nasional Terkini

Sidang Perdana Tom Lembong, JPU Sebut Korupsi Impor Gula Memperkaya 10 Pengusaha

Kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 tidak memperkaya eks Menteri Perdagangan Tom Lembong

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SYAKIRUN NIAM
SIDANG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 tidak memperkaya eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, melainkan 10 pengusaha swasta. 

Hal ini terungkap dalam sidang perdana Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kasus dugaan korupsi impor gula memperkaya 10 pengusaha swasta dengan nilai Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar) sebagai bagian dari kerugian negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar).

Dalam uraiannya, jaksa menyebut 10 pihak swasta itu mendapatkan keuntungan tidak sah dari kerjasama dengan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Induk Koperasi Karyawan (Inkopkar), atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). 

“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36, yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Adapun 10 pengusaha swasta itu adalah Tony Wijaya NG melalui PT Angles Products Rp 144.113.226.287,05.

Keuntungan tidak sah itu diterima melalui kerjasama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI.

Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Terkait Izin Impor Gula 

Lalu, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.

Pengusaha Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 dari kerjasama dengan Inkoppol dan PT PPI.

Kemudian, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 dari kerjasama dengan Inkoppol dan PT PPI.

Selanjutnya, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International Rp 41.226.293.608,16 dari kerjasama dengan PT PPI.

Lalu, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 dari kerjasama dengan Inkoppol, PT PPI, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri/Puskoppol.

Kemudian, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas Rp 47.868.288.631,27 dari kerjasama dengan PT PPI.

Terakhir, Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 dari kerjasama dengan Inkoppol.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved