Nasional Terkini

Sidang Perdana Tom Lembong, JPU Sebut Korupsi Impor Gula Memperkaya 10 Pengusaha

Kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 tidak memperkaya eks Menteri Perdagangan Tom Lembong

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SYAKIRUN NIAM
SIDANG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). 

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved