Nasional Terkini
Sidang Perdana Tom Lembong, JPU Sebut Korupsi Impor Gula Memperkaya 10 Pengusaha
Kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 tidak memperkaya eks Menteri Perdagangan Tom Lembong
Editor:
Alfons Nedabang
KOMPAS.com/SYAKIRUN NIAM
SIDANG - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Tags
sidang perdana Tom Lembong
korupsi impor gula
Tom Lembong
Thomas Trikasih Lembong
eks Menteri Perdagangan
POS-KUPANG.COM
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.