NTT Terkini

DPRD NTT Minta Dikbud Verifikasi Data Guru Kontrak Sebelum Bayar Gaji 

Akibatnya, jika tidak dilakukan pengecekan lebih lanjut bisa menimbulkan pembayaran yang rangkap atau double dan bisa menimbulkan potensi kerugian.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
ANGGOTA DPRD - Anggota Komisi V DPRD NTT Angela Merci Piwung saat memberikan penjelasan tentang gaji guru kontrak yang belum dibayar selama tiga bulan, Kamis (6/3/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - DPRD NTT meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT agar melakukan verifikasi lagi terhadap data guru kontrak sebelum membayar gaji. 

Hal itu agar menghindari adanya pembayaran gaji ganda. DPRD NTT telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas masalah itu. 

Anggota Komisi V DPRD NTT Angela Merci Piwung menjelaskan, sebetulnya Dikbud NTT sudah meminta sekolah-sekolah agar mengajukan nama guru yang sudah lulus CPNS dan PPPK. 

"Dinas sudah minta ke para sekolah untuk mengajukan nama-nama yang terlanjur ikut atau lulus PPPK dan CPNS. Takut ada tumpang tindih pembayaran," kata Merci Piwung, Kamis (6/3/2025) di Kantor DPRD NTT

Politisi PKB itu meminta Dinas agar tidak melakukan pembayaran sebelum ada verifikasi lebih detail. Karena ada kejadian berdasarkan laporan, guru kontrak yang sudah meninggal namun tetap diajukan pembayaran ke pemerintah. 

Baca juga: Tahun 2024, Pemprov NTT Ajukan 5300 Formasi Guru PPPK, Ambros Kodo: Guru Honor Persiapkan Diri

Akibatnya, jika tidak dilakukan pengecekan lebih lanjut bisa menimbulkan pembayaran yang rangkap atau double dan bisa menimbulkan potensi kerugian. 

"Tadi kita minta agar mereka benar-benar mengecek usulan dari bawa, dan mengecek tenaga yang sudah lolos PPPK itu jangan dibayar lagi," kata anggota DPRD Dapil NTT 5 itu. 

Merci Piwung mengingatkan Dinas teknis agar melakukan pengecekan data dengan cermat dan sehingga tidak terjadi kesalahan pembayaran yang bisa merugikan keuangan daerah. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ambrosius Kodo memastikan pembayaran gaji guru kontrak dalam waktu dekat. 

Dia mengaku sudah ada arahan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan dokumen pendukung untuk proses penertiban Surat Keputusan (SK). 

Meski begitu, Ambrosius berharap ada kerja sama dari sekolah. Dia meminta agar data pengajuan yang diberikan ke Dinas bisa lebih akurat. Sebab sekolah lebih mengetahui nama-nama guru. 

Dia khawatir, data yang ada justru tidak akurat dan tidak terverifikasi. Akibatnya, SK yang diberikan hingga pembayaran gaji bisa menyalahi aturan. 

"Jangan sampai kita secara cepat saja kita pakai data yang ada lalu kita ajukan untuk SK lalu secara faktual orang (guru) itu ternyata sudah meninggal, bagaimana. Satu dua hari ini kita akan ajukan untuk proses SK dan proses pembayarannya," kata Ambrosius, Kamis (6/3/2025) di Kantor DPRD NTT

Dia mengatakan, rencana pengajuan penerbitan SK untuk guru kontrak Provinsi tercatat sebanyak 1.844 orang. Hingga Rabu (5/3/2025), tersisa kurang dari 10 sekolah yang belum mengajukan dokumen untuk penerbitan SK. 

"Ini untuk bayar Januari, Februari dan Maret. Semoga hari ini sudah bisa tuntas dan saya bisa ajukan," katanya. 

Ambrosius menyebut, biasanya hal-hal semacam ini selalu diberi tenggak waktu. Namun, toleransi harus diberikan. Alhasil, Dinas memberi kebijakan agar dokumen dilengkapi sekalipun sudah melebihi batas waktu. 

"Kita selalu berikan batas waktu tapi selalu saja ada toleransi karena mengingat anak-anak saudara kita yang guru ini," kata Ambrosius. 

Sebelumnya, guru kontrak Provinsi NTT mengeluh mengenai gaji yang belum dibayar hingga tiga bulan. Padahal dokumen yang disyaratkan Dinas telah dipenuhi. 

Persoalan ini juga kemudian ditindaklanjuti DPRD NTT. Dewan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sejak Kamis pagi hingga siang. Rapat berlangsung tertutup di Ruang Rapat Komisi V DPRD NTT(fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved