NTT Terkini

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Pastikan Pembayaran Gaji Guru Kontrak 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ambrosius Kodo memastikan pembayaran gaji guru kontrak

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KEPALA DINAS - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo saat memberi penjelasan tentang gaji guru kontrak Pemprov NTT yang belum dibayar. Kamis (6/3/2025) di Kantor DPRD NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ambrosius Kodo memastikan pembayaran gaji guru kontrak dalam waktu dekat. 

Dia mengaku sudah ada arahan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan dokumen pendukung untuk proses penertiban Surat Keputusan (SK). 

Meski begitu, Ambrosius berharap ada kerja sama dari sekolah. Dia meminta agar data pengajuan yang diberikan ke Dinas bisa lebih akurat. Sebab sekolah lebih mengetahui nama-nama guru. 

Dia khawatir, data yang ada justru tidak akurat dan tidak terverifikasi. Akibatnya, SK yang diberikan hingga pembayaran gaji bisa menyalahi aturan. 

"Jangan sampai kita secara cepat saja kita pakai data yang ada lalu kita ajukan untuk SK lalu secara faktual orang (guru) itu ternyata sudah meninggal, bagaimana. Satu dua hari ini kita akan ajukan untuk proses SK dan proses pembayarannya," kata Ambrosius, Kamis (6/3/2025) di Kantor DPRD NTT. 

Dia mengatakan, rencana pengajuan penerbitan SK untuk guru kontrak Provinsi tercatat sebanyak 1.844 orang. Hingga Rabu (5/3/2025), tersisa kurang dari 10 sekolah yang belum mengajukan dokumen untuk penerbitan SK. 

Baca juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang Apresiasi Nono, Rencana Anggarkan Penghargaan

"Ini untuk bayar Januari, Februari dan Maret. Semoga hari ini sudah bisa tuntas dan saya bisa ajukan," katanya. 

Ambrosius menyebut, biasanya hal-hal semacam ini selalu diberi tenggak waktu. Namun, toleransi harus diberikan. Alhasil, Dinas memberi kebijakan agar dokumen dilengkapi sekalipun sudah melebihi batas waktu. 

"Kita selalu berikan batas waktu tapi selalu saja ada toleransi karena mengingat anak-anak saudara kita yang guru ini," kata Ambrosius. 

Sebelumnya, guru kontrak Provinsi NTT mengeluh mengenai gaji yang belum dibayar hingga tiga bulan. Padahal dokumen yang disyaratkan Dinas telah dipenuhi. 

Persoalan ini juga kemudian ditindaklanjuti DPRD NTT. Dewan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sejak Kamis pagi hingga siang. Rapat berlangsung tertutup di Ruang Rapat Komisi V DPRD NTT. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved