Nasional Terkini

THR Ojol Berbentuk Uang Tunai, Pembahasan Masuk Tahap Finalisasi

Menaker Yassierli memintaTHR untuk Ojol diberikan dalam bentuk uang tunai.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
OJOL - Ilustrasi ojek online (Ojol). THR untuk Ojol dalam bentuk uang. Saat ini pembahasan masuk tahap finalisasi. 

“Berdasarkan UU Nomor 13, driver Ojol ini sudah termasuk pekerja karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai hak pekerja/buruh yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha),” ujar Lily.

Selain itu, Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan juga menegaskan bahwa tuntutan THR bagi pengemudi Ojol merupakan hal yang rasional dan harus diperjuangkan, mengingat kontribusi besar mereka dalam sektor transportasi serta ketidakpastian kondisi kerja yang seringkali merugikan pengemudi.

Baca juga: Disnakertrans NTT Tunggu Petunjuk Pemberian THR Bagi Ojol

“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi Ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikasi serta perburukan kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema program yang tidak manusiawi dari perusahaan aplikasi,” tambah Lily.

Selepas demonstrasi para driver Ojol di Kemnaker itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Tali Asih Hari Raya dan Grab Indonesia bakal memberikan Bantuan Hari Raya (BHR).

Namun, dua aplikator itu tidak merinci apakah pemberian yang disiapkan bagi mitra itu sudah pasti berbentuk uang atau bukan.

Begitu pula dengan berapa nominal yang akan diberikan GoTo dan Grab. GoTo dan Grab hanya menegaskan masih terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait desakan pemberian THR bagi driver Ojol. (tribun network/rhm/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved