Nasional Terkini
THR Ojol Berbentuk Uang Tunai, Pembahasan Masuk Tahap Finalisasi
Menaker Yassierli memintaTHR untuk Ojol diberikan dalam bentuk uang tunai.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (Ojol) diberikan dalam bentuk uang tunai.
Namun, ia menegaskan dibutuhkan lebih banyak waktu untuk memastikan formula akhir untuk pembayaran THR ojol.
"Kita mintanya nanti ( THR untuk Ojol ) adalah dalam bentuk uang tunai," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (5/3).
Kemenaker saat ini masih terus melakukan finalisasi aturan untuk THR Ojol. Pasalnya, THR untuk Ojol merupakan inisiatif kebijakan baru dari pemerintah. Sehingga Kemenaker ingin ada proses meaningful participation dari seluruh pihak terkait.
Yassierli menegaskan pemerintah bisa saja memaksa aplikator untuk membayar THR Ojol. Namun ia tidak mau melakukan itu, karena ingin mengedepankan dialog dan musyawarah.
"Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog," kata Yassierli.
"Kita selalu mengutamakan bagaimana dialog. Nah ini kalau ditanya Bu Dirjen, saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kita ingin memastikan sebelum nanti kita umumkan, kita berharap tidak lama lagi," kata Yassierli.
Baca juga: Klaim Sampingan Jadi Ojol, Ini Nominal Gaji Sah Anggota TNI
"Itu adalah hasil dari sebuah musyawarah, dari suatu proses musyawarah, dari kita hadir dengan pengusaha atau aplikatornya dan juga dengan pengemudi online-nya. Ini yang kita harapkan. Saya optimis, tidak lama lagi itu kita akan selesai," tambah dia.
Yassierli mengungkapkan formula pembayaran THR untuk Ojol saat ini masih dibahas. Ia mengakui skema pembayaran merupakan hal yang kompleks karena terkait aplikasi jasa online. Sehingga perlu waktu untuk memastikan formula yang diambil nantinya sesuai untuk driver maupun penyedia jasa aplikator.
"Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa mengcover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya," paparnya.
"Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula," lanjut Yassierli.
Ia pun memastikan respons beberapa pengusaha aplikator menyatakan siap dengan THR Ojol. Hal itu terbukti dari interaksi dan diskusi saat pembahasan aturan berlangsung.
Pihak aplikator juga, menurutnya, tidak bersikukuh untuk menegaskan kebijakan tertentu. "Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan tapi kemudian mencoba saling memahami," kata dia.
Baca juga: Disnakertrans NTT Tunggu Petunjuk Pemberian THR Bagi Ojol
Tuntutan agar pengemudi Ojol mendapatkan THR semakin kuat setelah berbagai serikat pekerja dan komunitas pengemudi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kemnaker, menuntut agar pemerintah segera menetapkan aturan yang mengakomodasi hak mereka sebagai pekerja di sektor transportasi daring.
Dalam aksi tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengemudi ojol seharusnya dikategorikan sebagai pekerja karena mereka menghasilkan jasa dan menerima upah, sehingga sudah sewajarnya jika mereka mendapatkan THR seperti pekerja lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.