NTT Terkini
Kejati NTT Bantu Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice
Kejati NTT membantu penghentian tiga perkara lewat Restorative Justice (RJ).
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
Pertimbangan itu diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
Perdamaian telah tercapai antara tersangka dan korban dan tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (suami-istri). Kemudian,
tidak ada dendam antara kedua belah pihak, dan mereka telah kembali hidup berdampingan.
Pertimbangan lainnya adalah masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini. Tersangka memiliki perilaku baik dan aktif dalam kegiatan sosial.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, para tersangka diwajibkan melakukan kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah dan balai desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan sekadar menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat konflik.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya berbentuk hukuman, tetapi juga mampu membawa pemulihan sosial bagi masyarakat. Dalam kasus KDRT ini, yang terpenting adalah bagaimana suami istri dapat kembali membangun komunikasi yang sehat dan menjaga keharmonisan keluarga mereka,” ujarnya.
Dia mengatakan, pendekatan ini sejalan dengan kebijakan Kejaksaan Agung yang mendorong penerapan keadilan restoratif dalam perkara tertentu, terutama yang melibatkan relasi sosial yang masih dapat dipulihkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.