NTT Terkini 

Kejati NTT Bantu Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice 

Kejati NTT membantu penghentian tiga perkara lewat Restorative Justice (RJ). 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
RESTORATIVE JUSTICE - Kejaksaan Tinggi NTT membantu penghentian tiga perkara lewat Restorative Justice, Rabu (5/3/2025) secara virtual. 

 

Zet Allo mengatakan, keberhasilan itu menunjukkan bahwa hukum dapat menjadi lebih humanis dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. 

 

Dengan adanya penyelesaian ini, pasangan suami istri yang sebelumnya mengalami konflik diharapkan dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih harmonis. 

 

Kejati NTT, kata dia, juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan pendampingan guna memastikan perdamaian ini benar-benar membawa perubahan positif.

 

Mekanisme RJ yang diterapkan di NTT ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa mendatang.

 

"Sehingga hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik bagi para pihak yang terlibat," ujarnya. (fan) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved