NTT Terkini
Kejati NTT Bantu Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice
Kejati NTT membantu penghentian tiga perkara lewat Restorative Justice (RJ).
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
Zet Allo mengatakan, keberhasilan itu menunjukkan bahwa hukum dapat menjadi lebih humanis dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Dengan adanya penyelesaian ini, pasangan suami istri yang sebelumnya mengalami konflik diharapkan dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih harmonis.
Kejati NTT, kata dia, juga berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan pendampingan guna memastikan perdamaian ini benar-benar membawa perubahan positif.
Mekanisme RJ yang diterapkan di NTT ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa mendatang.
"Sehingga hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik bagi para pihak yang terlibat," ujarnya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.