NTT Terkini
Kejati NTT Bantu Hentikan Kasus Lewat Restorative Justice
Kejati NTT membantu penghentian tiga perkara lewat Restorative Justice (RJ).
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejati NTT membantu penghentian tiga perkara lewat Restorative Justice (RJ).
Kejati NTT menggelar ekspose penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice terhadap tiga perkara pidana, Selasa (4/3/2025).
Acara yang berlangsung secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejati NTT ini terbagi dalam dua sesi, yakni pukul 09.30Wita hingga pukul 10.00 Wita dan pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita.
Pada sesi pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor mengajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka Hemsy Semuel Pisdon, yang didakwa melanggar Pasal 311 Ayat (3) atau Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hemsy, yang mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk hingga menyebabkan kecelakaan dan melukai korban, telah mencapai kesepakatan damai dengan korban setelah difasilitasi oleh Kejari Alor.
Sementara itu, pada sesi kedua, Kejari Rote Ndao dan Kejari Flores Timur mengajukan penghentian penuntutan bagi dua tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni Jek Kornelis Mulik alias Jero dan Hendrikus Lusi Odjan alias Endi.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam kedua kasus ini, tersangka dan korban yang masih berstatus suami istri telah berdamai dan sepakat untuk melanjutkan kehidupan bersama tanpa dendam.
Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur E dan Direktur C Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.