Ende Terkini
Kuasa Hukum Nakes Terduga Pelaku Pelecehan di RSUD Ende,Pertanyakan Dasar Hukum Kliennya Tersangka
Kuasa Hukum Nakes Terduga Pelaku Pelecehan di RSUD Ende, pertanyakan Dasar Hukum Kliennya ditetapkan jadi t tersangka

"Jadi di dalam ruang itukan hanya berdua ni, kalau kebenaran itu hanya pada korban, lalu bagaimana dengan keterangan dari klien kami, kita hormati proses tetapi juga harus hormati kalau kemudian klien kami mengambil langkah hukum, tidak dalam konteks kebencian tetapi ini dalam konteks kita koreksi dan kita awasi dan ada ruang hukum lewat jalur pra peradilan," tandas OC Prambasa.
Beberapa saksi dari pihak pelapor yang dimintai keterangan di Mapolres Ende menurut OC Prambasa bukanlah keterangan saksi namun lebih kepada testimoni karena pada saat kejadian para saksi yang dihadirkan itu tidak berada di ruang pemulihan. Keterangan para saksi itu berdasarkan cerita yang dari pasien yang diduga mendapat pelecehan.
"Misalnya ada saksi dari dokter anastesi, apa yang mau dijelaskan dari peristiwa itu, lalu ada saksi dari orang yang di IGD misalnya, apa yang mau dia jelaskan di peristiwa itu, lalu ada saksi yang tantenya itu, apa yang mau dijelaskan, kalau mereka menjelaskan berdasarkan cerita korban, itu testimoni berarti kedudukan mereka bukan sebagai saksi, maka kami punya kajian bahwa atas dasar apa klien kami ditetapkan sebagai tersangka, visum tidak masuk, yakin," tegasnya.
Sebelumnya, oknum perawat anastesi RSUD Ende, terlapor kasus dugaan pelecehan terhadap pasien di ruang pemulihan beberapa waktu lalu ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres ende.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.