NTT Terkini

Polda NTT Berhasil Selamatkan Korban TPPO asal NTT di Jawa Barat

Lebih lanjut, sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polda NTT telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
KORBAN TPPO - Tim Ditreskrimum Polda NTT mendampingi korban TTPO yang berhasil diselamatkan di Jawa Barat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berhasil menyelamatkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Nofriana Ribka Tanggela di Cikampek, Jawa Barat.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, (25/2/2025) ini dipimpin oleh AKP Yance Y. Kadiaman, dan didampingi oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri, mendatangi PT. Tamara Gempita Utama. 

Berdasarkan hasil interogasi, korban diketahui direkrut secara non-prosedural oleh perusahaan tersebut dan dipekerjakan sebagai babysitter tanpa melalui mekanisme resmi Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD).

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa korban merasa tertekan dan ingin pulang, namun pihak PT. Tamara Gempita Utama mewajibkan pembayaran biaya transportasi serta makan harian yang terus bertambah setiap hari.

"Tim Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berkoordinasi dengan pihak RT setempat dan Babinkamtibmas untuk memastikan keselamatan korban. Setelah membayar seluruh hutang korban sebesar Rp. 7 juta, korban akhirnya dapat diserahkan kepada tim untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol. Henry, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Polda NTT Tangkap 2 Pria Terlibat Kasus Penganiayaan

Saat ini, korban telah dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial RI dan dijadwalkan kembali ke Kupang pada Sabtu, 1 Maret 2025, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia pukul 07.00 WIB.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari proses penyelidikan, Polda NTT telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak PT. Tamara Gempita Utama.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025, di ruangan Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.

"Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perekrutan tenaga kerja yang melanggar hukum, khususnya yang merugikan masyarakat NTT," tegasnya.

Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur serta segera melapor jika mengetahui adanya indikasi TPPO. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved