Kota Kupang Terkini

Polda NTT Tangkap 2 Pria Terlibat Kasus Penganiayaan

Aparat kepolisian dari Polda NTT menangkap dua pria berinisial LDDRM dan DYSG karena terlibat kasus penganiayaan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO
ILUSTRASI - Aparat Polda NTT menangkap dua pria berinisial LDDRM dan DYSG karena terlibat kasus penganiayaan. Ilustrasi penganiayaan. 

POS-KUPANG.COM – Aparat Polda NTT menangkap dua pria berinisial LDDRM dan DYSG karena terlibat kasus penganiayaan.  

Kedua pria tersebut ditangkap karena menganiaya Sergei Yoseph Sale Gegu, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Stikum) Prof Dr Yohanis Usfunan. 

"Dua pelaku sudah ditangkap dan ditahan kemarin," kata Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Henry Novika Chandra, Senin (24/2/2025). 

Henry menuturkan, kasus itu bermula saat korban pergi membeli lauk di warung yang lokasinya melewati tempat duduk para pelaku. 

Setelah kembali ke kampus dan memarkir kendaraannya di halaman kampus, korban dipanggil oleh DYSG untuk keluar ke depan pagar, tetapi korban menolak. 

Tak lama kemudian, LDDRM bersama beberapa temannya datang dan terlibat keributan di dalam halaman kampus. 

DYSG langsung menghampiri korban dan memukul pipi kiri serta dahi korban dengan kepalan tangan kanan. 

Sementara LDDRM juga memukul pipi kiri dan dada korban. 

Baca juga: Berkas Perkara Penganiayaan Berat Gegara Tanah Sawah di Rote Timur Segera Disidangkan

Keributan akhirnya bubar setelah para kakak tingkat korban berbicara dengan kelompok pelaku agar tidak melanjutkan pertikaian. 

Kemudian, korban bersama kakak tingkatnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah. 

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Polres Kupang menetapkan LDDRM dan DYSG sebagai tersangka dengan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang lain. 

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ujar dia. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Mahasiswa Kampus Sekolah Tinggi Hukum, 2 Pria di Kupang Ditahan", 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved