KKB Papua

Tonny Tesar Buka Asa KKB Papua Terima Amnesti, Nasib Tujuh Kombatan di Tangan Presiden Prabowo

Dia mengungkapkan kelayakan mendapat pengampunan itu lantaran telah menyatakan kesetiaan kepada NKRI.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
ASA KKB PAPUA - Anggota Komisi VIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar KKB Papua yang menyatakan kesetian kepada NKRI juga mendapat amnesti. 

Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, tetapi prinsip utama yang dijunjung adalah dialog untuk memajukan kehidupan demokrasi. 

“Jadi nanti Menteri Hukum berjanji untuk mengkomunikasikannya dengan Presiden. Prinsipnya adalah dialog untuk memajukan kehidupan berdemokrasi kita,” kata Willy.

Lebih lanjut, Willy menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti ini masih dalam tahap pertama. 

Saat ini, dari 44.000 narapidana yang menjadi calon penerima amnesti, sebanyak 19.000 telah lolos verifikas

"Kemungkinan skemanya bisa sampai 100.000-an untuk tahap berikutnya. Tentu kami di DPR mendesak kementerian terkait untuk memberikan database kepada DPR, karena dalam hal ini DPR memiliki tugas konstitusional untuk memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti," kata Willy.

Ketika ditanya apakah tujuh anggota KKB itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan berpeluang masuk dalam penerimaan amnesti tahap pertama, Willy menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. 

"Hari Rabu, kami dari Komisi XIII akan rapat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Itu akan kami sampaikan. Kalau KKB masuk dalam pembahasan bersama Kementerian Imipas, baru bisa diputuskan," kata dia. 

Menurut Willy, Kementerian Hukum dan HAM hanya bertindak sebagai verifikator dalam proses amnesti ini, sementara kewenangan input nama-nama penerima berada di tangan Kementerian Imipas. 

“Nanti yang pertama itu berkaitan dengan input. Input itu tidak menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum. Jadi tugasnya Kementerian Hukum cuma verifikator saja,” ujar dia. 

Ada 19 ribu napi lolos verifikasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Rabu (19/2), menyebut bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 orang narapidana yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.

Jumlah itu belum termasuk tujuh napi KKB Papua yang diusulkan belakangan. 

Sementara usulan amnesti untuk tujuh anggota KKB Papua juga telah resmi diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Usulan tersebut diserahkan Menteri Hukum Ri, Supratman Andi Atgas ke Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya.

Supratman mengatakan ketujuh anggota kelompok bersenjata tersebut merupakan tambahan yang akan mendapatkan pengampunan dari presiden.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved