Ende Terkini
Meski Telah Ditetapkan Tersangka, Kejari Ende NTT Belum Tahan Yohanes Kaki dan Siprianus
kita cari alat bukti lain dulu, status kedua orang ini sudah tersangka tapi belum ditahan masih kami mau periksa lagi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende pada tanggal 19 Februari 2025 lalu atas kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo belum ditahan.
Yohanes Kaki merupakan Direktur CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama sedangkan Siprianus Lenggoyo merupakan kontraktor pelaksana proyek tersebut
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana kepada TribunFlores.com, Selasa, (25/2/2025) sore.
"Penahanannya belum karena kami kan masih periksa dua orang tersangka ini dulu, nanti kelanjutannya kami menunggu bidang pidsus untuk menahan atau tidak," terang Nanda.
Baca juga: Tim SAR Turunkan Alat Berat, Cari Bocah di Ende yang Terseret Banjir
Sebelumnya, pada Senin, (24/2/2025), kata Nanda, telah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dan pemeriksaan alat bukti lain kemudian dilakukan penyidikan lanjutan.
"Tidak bisa langsung ditahan begitu, kita cari alat bukti lain dulu, status kedua orang ini sudah tersangka tapi belum ditahan masih kami mau periksa lagi," ujar dia.
Dikatakan Nanda, Yohanes Kaki dan Siprianus Lenggoyo bakal dipanggil untuk kembali diperiksa pada bulan Maret 2025 mendatang.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.