Ende Terkini

Proyek Brojong "Makan Korban" Lagi, Anggota DPRD Ende Jadi Tersangka

Tak tanggung-tanggung, Yohanes Kaki, anggota DPRD Ende dari Fraksi Nasdem jadi tersangka.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
PROYEK BRONJONG DIKORUPSI - Gambar ilustrasi korupsi. Seorang anggota DPRD Ende ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek brobjong. 

POS-KUPANG.COM, ENDE - Pengerjaan proyek bronjong di Kabupaten Ende Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT) kembali memakan korban. 

Tak tanggung-tanggung, Yohanes Kaki, anggota DPRD Ende dari Fraksi Nasdem jadi tersangka. Selain dia, jaksa pada Kejari Ende juga menetapkan Siprianus Lenggoyo.

Siprianus merupakan pelaksana proyek proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru.

Sementara Yohanes merupakan Direktur CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama, salah satu pihak dalam proyek tahun 2016 itu. 

Penetapan tersangka itu telah dilakukan jaksa pada sepekan lalu, tetaptanya Rabu 19 Februari 2025.

Adapun penetapan Siprianus dan Yohanes merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dalam kasus yang sama.  

Kasus yang bergulir sejak tahun 2016 ini telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ende atau BPBD Ende, Albertus M Yani. 

"Jadi putusan sebelum itu jadi dasar kami untuk lakukan lidik dan sidik," terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, Selasa (25/2/2025). 

"Penahanannya belum karena kami kan masih periksa dua orang tersangka ini dulu, nanti kelanjutannya kami menunggu bidang pidsus untuk menahan atau tidak," lanjut Nanda.

Sebelumnya, pada Senin, (24/2/2025) telah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dan pemeriksaan alat bukti lain kemudian dilakukan penyidikan lanjutan.

"Tidak bisa langsung ditahan begitu, kita cari alat bukti lain dulu, status kedua orang ini sudah tersangka tapi belum ditahan masih kami mau periksa lagi," ujar dia kepada Tribunflores.com.

Dia menyebut, Yohanes dan Siprianus akan dipanggil untuk kembali diperiksa pada bulan Maret 2025 mendatang.

Belum lapor ke partai

Sementara itu, DPD Partai Nasdem Ende mengaku belum menerima laporan terkait penetapan tersangka terhadap Yohanes.

Armin Wuni Wasa, Sekretaris DPD Partai Nasdem mengaku belum bisa berkomentar dan memberikan tanggapan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved