Ende Terkini
Kadernya Jadi Tersangka, DPD Nasdem Ende Belum Terima Laporan
Kita belum bicara karena yang bersangkutan belum lapor ke DPD, dari kader Nasdem yang katanya sudah ditetapkan sebagai tersangka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Ende hingga saat ini belum menerima laporan terkait salah satu kadernya yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Kaki yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Padahal, penetapan Yohanes Kaki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ende atas kasus kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, sudah dilakukan sejak tanggal 19 Februari 2025 lalu.
Dalam kasus itu, Yohanes bertindak selaku Direktur CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama.
Armin Wuni Wasa, Sekretaris DPD Partai Nasdem yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 25 Februari 2025 malam mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa banyak berkomentar dan memberikan tanggapan.
Baca juga: Anggota DPRD Ende Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Bronjong di Lokalande
"Kita belum bicara karena yang bersangkutan belum lapor ke DPD, dari kader Nasdem yang katanya sudah ditetapkan sebagai tersangka itukan belum melaporkan diri ke DPD jadi kita belum bisa bicara mewakili partai," ujar Armin.
Apabila dalam waktu dekat Yohanes Kaki melaporkan penetapan tersangka atas dirinya ke DPD Partai Nasdem Kabupaten Ende, Armin menyebut pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang ada di partai Nasdem.
"Paling tidak kami harus lapor ke pimpinan yang jenjangnya lebih tinggi, kami juga tahu baik kasus ini, nanti kalau kader kami sudah melaporkan ke kami nanti kami lakukan konferensi pers," kata Armin.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Kabupaten Ende, Yohanes Kaki dari Fraksi Nasdem sebagai Direktur CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande di Desa Kota Baru dan Kali Lowolulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu.
Selain Yohanes Kaki, Kejari Ende juga menetapkan Siprianus Lenggoyo selaku pelaksana proyek tersebut.
Meski sudah ditetapkan dua tersangka tersebut enam hari lalu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana kepada baru memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa, (25/2/2025).
"Penetapan kedua tersangka sudah di tanggal 19 Februari 2025 lalu," ujar Nanda.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.