Nagekeo Terkini

Waktunya Kabupaten Nagekeo Bergerak Memberi Perlindungan bagi Pekerja Rentan dan non- ASN

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin turut menanggapi kegiatan tersebut.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
JAMINAN SOSIAL - Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Tahun 2025. 

POS-KUPANG.COM, MBAY -- Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus memerkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Pemkab Nagekeo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende untuk memberikan perlindungan bagi pegawai non-ASN dan pekerja rentan.

Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo, P. Aurelius Assan, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende, Mautapaga Ode Dasanova. Acara ini turut disaksikan oleh Sekretaris Dinas, Mursidin Pua Geno, serta Account Represetative Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Budhi Prasetyo.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende, Ode Dasanova, mengapresiasi komitmen Pemkab Nagekeo dalam memberikan perlindungan bagi pekerja. "Dengan perlindungan ini, pekerja dapat merasa aman dan bebas cemas saat bekerja karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja serta kematian," ujarnya.

Pada tahun 2025, Pemkab Nagekeo mengalokasikan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk menjamin 9.345 pekerja, terdiri dari 6.311 pegawai non-ASN dan 3.034 pekerja rentan.

Perlindungan ini berlaku selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2025.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Bersama Kejari Kota Kupang dengan Memerpanjang Perjanjian Kerja Sama

Langkah ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati pada 2023. Pemerintah berharap, program ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memerluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sesuai instruksi Presiden RI.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pekerja di Kabupaten Nagekeo yang mendapatkan akses jaminan sosial, sehingga kesejahteraan dan keamanan mereka dalam bekerja semakin terjamin.

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin turut menanggapi kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, langkah ini menjadi awal yang baik untuk kemajuan utilisasi jaminan sosial di wilayah NTT, pemerintah daerah mulai sadar bahwa jaminan sosial memang seharusnya jadi prioritas bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan yang hakiki kepada para pekerja di lingkungan pekerja rentan dan non-ASN.

“Saya berharap trend ini tidak berhenti sampai di sini, harapannya setiap pemerintah daerah di Indonesia akan sadar akan pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat di wilayah masing-masing, kita tahu banyak masyarakat miskin yg harus dibantu oleh pemerintah. Ini adalah momen yang pas bagi mereka untuk hadir di tengah kebutuhan masyarakat akan perlindungan dalam bekerja,”  ujar Wawan. (*/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved