Keluarga Maria Mey Pulang dengan Kecewa, Albert Solo Dituntut 15 Tahun Penjara
Keluarga almh Maria Yosefina Mey kecewa dengan tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut UMum (JPU) Kejari Kupang Kota terhadap terdakwa Albert S
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Keluarga almh Maria Yosefina Mey kecewa dengan tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut UMum (JPU) Kejari Kupang Kota terhadap terdakwa Albert Solo. Keluarga berharap Albert bisa dituntut 20 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Hendrikus Laka, juru bicara keluarga Mey, usai sidang, Selasa (18/2) siang. Hendrikus mengungkapkan sejumlah kekecewaan keluarga terhadap proses hukum kasus pembunuhan yang dilakukan Albert Solo terhadap keluaga mereka, Mey tahun 2024 lalu.
Menurut Hendrikus, keluarga berharap agar JPU memberikan tuntutan selama 20 tahun kepada terdakwa Albert. Hal ini lantaran perbuatan Albert terhadap Mey itu sangat kejam hingga menyebabkan Mey meningal dunia.

“Kita tidak mengerti hukum, kita orang awam. Tapi, kalau Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepada terdakwa maka sesuai yang disampaikan pendaping kami dari LBH APIK, bahwa mestinya bisa dituntut 20 tahun penjara, tapi ini kenapa hanya 15 tahun penjera,” kata Hendrikus.
Hendrikus menjelaskan, keluarga yang menghadiri sidang itu antara lainKanis Kusi, Yos Turu, Alias Nia, Stef Sofa, Hakim Romanus, Mia Beni, Aambros Obi dan Eti da Silva.
Menurut Hendrik, keluarga dia tidak tahu apa pertimbangan jaksa dengan tuntutan tersebut, namun keluarga benar-benar sangat kecewa.
“Kami Kecewa. Kami benar-benar sangat kecewa saat pulang dari persidangan kemarin,” kata Hendrikus.
Hendrikus berharap, tuntutan 15 tahun penjara itu bukan karena alasan karena mempertimbangkan masa depan dua anak dari korban dan terdakwa yang saat ini tinggal sendirian. “Anak-anak punya masa depan jangan jadi alasan,” kata Hendrikus.

Kekecewaan lainnya, tambah Hendrikus, jam sidang yang tidak jelas.
“Kami datang jam 10 lewat, sidang sudah selesai. Jadi saat kami datang, kami diberitahukan oleh pendamping kami, LBH APIK, bahwa sidang sudah selesai dan tuntutan untuk Albert selama 15 tahun penjara. Kami harap kedepan hakim bisa menentukan jam sidang yang sama setiap waktu sehingga keluarga bisa ikuti siding itu,” harap Hendrikus.
Hendrikus juga berharap agar Hakim PN Kupang bisa menjatuhkan hukuman maksimal, 20 tahun penjara kepada terdakwa Albert.
Baca juga: Terdakwa Albert Solo Tahan Tangis Dengar Saksi Hence Sidang Kematian Yosefina Maria Mey
“Hakim meski bisa menjatuhkan putusan lebih besar, yakni 20 tahun. Hasil visum otopsi jelas,” kata Hendrikus.
Hal senada disampaikan pengacara LBH APIK NTT, Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, saat dikonfirmasi Pos Kupang. Puput mengemukakan sebenarnya pihaknya kurang puas juga.
"Kita ingin tuntutannya maksimal sesuai dengan aturan UU yang ada. Karena terbukti Pasal 340 KUHP, maka maksimal seumur hidup. Kalau ada batas waktu, tentu maksimal 20 tahun," kata Puput.

Tapi, demikian Puput, pihaknya juga menghormati proses hukum yang berjalan termasuk tuntutan yang diterapkan oleh JPU kepada terdakwa Albert Solo.
Masyarakat NTT dan Indonesia Belajar dari Kasus Albert Solo dan Maria Mey |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Albert Solo Kecewa Terhadap Keputusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Divonis 15 Tahun, Keluarga Korban Harap Tidak Ada Lagi Albert yang Lain di Kota Kupang |
![]() |
---|
Keluarga Maria Mey Terima Vonis Hakim PN Kupang Minta Albert Jaga Kesehatan di Lapas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Albert Solo Divonis 15 Tahun, Khawatirkan Anak-Anak di Rumah Tanpa Dirinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.