Keluarga Maria Mey Pulang dengan Kecewa, Albert Solo Dituntut 15 Tahun Penjara

Keluarga almh Maria Yosefina Mey kecewa dengan tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut UMum (JPU) Kejari Kupang Kota terhadap terdakwa Albert S

POS KUPANG/NOVEMY LEO
KELUARGA MEY - Keluarga alhm Yosefina Maria Mey usai hadiri sidang suami Albert Solo melakukan KDRT hingga Yosefina Maria Mey, istrinya, meninggal dunia, di PN Kupang, Kamis (12/12) pagi. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Keluarga almh Maria Yosefina Mey kecewa dengan tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut UMum (JPU) Kejari Kupang Kota terhadap terdakwa Albert Solo. Keluarga berharap Albert bisa dituntut 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan Hendrikus Laka, juru bicara keluarga Mey, usai sidang, Selasa (18/2) siang. Hendrikus mengungkapkan sejumlah kekecewaan keluarga terhadap proses hukum kasus pembunuhan yang dilakukan Albert Solo terhadap keluaga mereka, Mey tahun 2024 lalu.

Menurut Hendrikus, keluarga berharap agar JPU memberikan tuntutan selama 20 tahun kepada terdakwa Albert. Hal ini lantaran perbuatan Albert terhadap Mey itu sangat kejam hingga menyebabkan Mey meningal dunia.

KELUARGA MEY - Keluarga alhm Yosefina Maria Mey usai hadiri sidang suami Albert Solo melakukan KDRT hingga Yosefina Maria Mey, istrinya, meninggal dunia, di PN Kupang, Kamis (12/12) pagi.
KELUARGA MEY - Keluarga alhm Yosefina Maria Mey usai hadiri sidang suami Albert Solo melakukan KDRT hingga Yosefina Maria Mey, istrinya, meninggal dunia, di PN Kupang, Kamis (12/12) pagi. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

“Kita tidak mengerti hukum, kita orang awam. Tapi, kalau Pasal 340 KUHP yang dikenakan kepada terdakwa maka sesuai yang disampaikan pendaping kami dari LBH APIK, bahwa mestinya bisa dituntut 20 tahun penjara, tapi ini kenapa hanya 15 tahun penjera,” kata Hendrikus.

Hendrikus menjelaskan,  keluarga yang menghadiri sidang itu antara lainKanis Kusi, Yos Turu, Alias Nia, Stef Sofa, Hakim Romanus, Mia Beni, Aambros Obi dan Eti da Silva.

 Menurut Hendrik, keluarga dia tidak tahu apa pertimbangan jaksa dengan tuntutan tersebut, namun keluarga benar-benar sangat kecewa. 

“Kami Kecewa. Kami benar-benar sangat kecewa saat pulang dari persidangan kemarin,” kata Hendrikus.

Hendrikus berharap, tuntutan 15 tahun penjara itu bukan karena alasan  karena mempertimbangkan masa depan dua anak dari korban dan terdakwa yang saat ini tinggal sendirian. “Anak-anak punya masa depan jangan jadi alasan,” kata Hendrikus. 

PELAKU PENGANIAYAAN - Oknum Satpol Pp Albert Solo, pelaku penganiayaan istrinya hingga meninggal digiring oleh anggota Polresta Kupang Kota saat penetapan tersangka di Mapolresta Kupang Kota  beberapa waktu lalu.
PELAKU PENGANIAYAAN - Oknum Satpol Pp Albert Solo, pelaku penganiayaan istrinya hingga meninggal digiring oleh anggota Polresta Kupang Kota saat penetapan tersangka di Mapolresta Kupang Kota beberapa waktu lalu. (POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA)

Kekecewaan lainnya, tambah Hendrikus, jam sidang yang tidak jelas.

 “Kami datang jam 10 lewat, sidang sudah selesai. Jadi saat kami datang, kami diberitahukan oleh pendamping kami, LBH APIK, bahwa sidang sudah selesai dan tuntutan untuk Albert selama 15 tahun penjara. Kami harap kedepan hakim bisa menentukan jam sidang yang sama setiap waktu sehingga keluarga bisa ikuti siding itu,” harap Hendrikus.

Hendrikus juga berharap agar Hakim PN Kupang bisa menjatuhkan hukuman maksimal, 20 tahun penjara kepada terdakwa Albert.

Baca juga: Terdakwa Albert Solo Tahan Tangis Dengar Saksi Hence Sidang Kematian Yosefina Maria Mey

“Hakim meski bisa menjatuhkan putusan lebih besar, yakni 20 tahun. Hasil visum otopsi jelas,” kata Hendrikus.

Hal senada disampaikan pengacara LBH APIK NTT, Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, saat dikonfirmasi Pos Kupang. Puput mengemukakan sebenarnya pihaknya kurang puas juga.

"Kita ingin tuntutannya maksimal sesuai dengan aturan UU yang ada. Karena terbukti Pasal 340 KUHP, maka maksimal seumur hidup. Kalau ada batas waktu,  tentu maksimal 20 tahun," kata Puput.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
ALBERT SOLO - Terdakwa Albert Solo (kanan), suami yang melakukan KDRT hingga Yosefina Maria Mey, istrinya, meninggal dunia, dalam sidang di PN Kupang, Kamis (12/12) pagi.
POS KUPANG/NOVEMY LEO ALBERT SOLO - Terdakwa Albert Solo (kanan), suami yang melakukan KDRT hingga Yosefina Maria Mey, istrinya, meninggal dunia, dalam sidang di PN Kupang, Kamis (12/12) pagi. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Tapi, demikian Puput, pihaknya juga menghormati proses hukum yang berjalan termasuk tuntutan yang diterapkan oleh JPU kepada terdakwa Albert Solo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved