NTT Terkini
6 Pria Curi Kayu di Taman Nasional Mutis Timau, Oknum Aparat Mencoba Menyuap Petugas BBKSDA NTT
Aksi penebangan kayu ilegal terjadi di kawasan Taman Nasional Mutis Timau Kabupaten Kupang, NTT
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aksi penebangan kayu ilegal terjadi di kawasan Taman Nasional Mutis Timau Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Lokasi penebangan kayu ilegal berbatasan dengan Taman Wisata Alam Bipolo Kabupaten Kupang.
Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA ) NTT menangkap enam orang terduga pelaku penebangan kayu ilegal.
Kepala BBKSDA NTT, Arief Mahmud mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BDS (24), YB (24), DY (31), SH (35), JDS (30), dan PP (24).
"Para terduga pelaku ini berasal dari Kabupaten Kupang," kata Arief Mahmud dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2/2025) petang.
Menurut Arief Mahmud, penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas Resort Konservasi Wilayah Bipolo mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan hutan pada Rabu (19/2) malam.
Warga melaporkan adanya truk bermuatan kayu yang mencurigakan di kawasan Hutan Konservasi TWA Bipolo dan akses menuju hutan produksi.
Baca juga: Penutupan Taman Nasional Mutis Timau Diperpanjang Hingga Maret
Setelah menerima laporan tersebut, sejumlah petugas bergerak ke lokasi dan menemukan enam pelaku sedang memuat kayu jati ilegal ke dalam truk.
"Aktivitas mereka langsung dihentikan, pelaku dan barang bukti diamankan. Mereka dibawa ke Kantor Resort Bipolo untuk menunggu bantuan tim BBKSDA NTT," ujar Arief Mahmud.
Koordinasi intensif dilakukan dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang.
Pada Kamis (20/2), para pelaku dipindahkan ke kantor Gakkum LHK untuk proses hukum lebih lanjut.
Arief memerinci barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit truk berisi 15 batang kayu jati, 64 batang kayu jati yang belum diangkut di lokasi kejadian, serta satu unit telepon genggam.
"Petugas juga mencatat setidaknya terdapat 27 tunggak pohon jati di lapangan. Dari sebaran kayu bulat dan posisi tunggak, diduga terdapat kayu yang sudah diangkut dari lokasi kejadian," jelasnya.
Kasus ini telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 21 Februari 2025 menyimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur pidana.
Baca juga: Warga Bipolo Butuh Pasar Untuk Ekspor Kepiting dan Ikan Air Tawar
Arief menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses hukum untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.