Timor Leste
Timor Leste Diharapkan jadi Anggota Ke-22 AACC
Kunjungan itu berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 10 Gedung I MK pada Kamis (20/2/2025).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Timor Leste diharapkan dapat bergabung dengan Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) atau Asosiasi Mahkamah Konstitusi Asia dan Lembaga Setara, dan menjadi anggota ke-22 organisasi itu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan saat menerima kujungan Duta Besar Timor Leste Roberto Sarmento de Oliveira Soares.
Kunjungan itu berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai 10 Gedung I MK pada Kamis (20/2/2025).
Didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz serta Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit, Heru membahas peran MK sebagai penjaga muruah konstitusi.
Dengan tugas tersebut, MKRI memiliki lima kewenangan, yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; memutus sengketa kewenangan lembaga negara; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam pengujian undang-undang atau judicial review, Mahkamah harus memperhatikan hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur di dalam konstitusi. Hak warga negara itulah yang mesti dilindungi.
Pertukaran Literasi
Untuk memperkaya sudut pandang, menurut Heru diperlukan pertukaran literasi dengan berbagai negara, khususnya di kawasan Asia.
Sebabnya, ada nilai-nilai keadilan yang bersifat universal di seluruh dunia. Nilai-nilai universal itulah yang menurut Heru dapat diadopsi Indonesia, tapi tentu dengan penyesuaian terhadap Pancasila dan konstitusi.
"Nilai-nilai universal keadilan di seluruh dunia karena terkait aspek keadilan ada yang cocok dengan Indonesia, ada yang tidak. Di Indonesia itu karena nilai-nilai universalnya harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nilai-nilai universal yang diatur itu tetap difilter oleh Mahkamah yang selaras dengan Pancasila dan konstitusi," ujar Heru.
Untuk itulah, Indonesia menjadi satu dari tujuh negara pendiri Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) atau Asosiasi Mahkamah Konstitusi Asia dan Lembaga Setara.
Asosiasi tersebut didirikan pada Juli 2010 dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kerja sama yang erat antara Mahkamah Konstitusi serta institusi sejenis yang melaksanakan yurisdiksi konstitusional demi perkembangan demokrasi dan rule of law di Asia.
Pada awal mula deklarasi, AACC didirikan oleh tujuh negara: Indonesia, Korea, Malaysia, Mongolia, Filipina, Thailand dan Uzbekistan. Indonesia memiliki peran penting dalam asosiasi ini sebagai sekretariat tetap.
Keadilan Universal
Sejak pendiriannya hingga saat ini, AACC telah memiliki 21 negara anggota. Dalam pertemuan ini, Timor Leste diharapkan menjadi anggota ke-22.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.