CPNS 2024
Sah, Pemerintah Tetapkan Gaji CPNS 2024 Melalui PP Nomor 5 Tahun 2025
Sah, Pemerintah resmi menetapkan Gaji CPNS 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2025, berikut ketentuannya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Bangkapos
GAJI CPNS 2024 - ILUSTRASI Gaji CPNS - Sah, Pemerintah resmi tetapkan Gaji CPNS 2024 melalui PP Nomor:5 2025.
Berikut rinciannya.
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.348.560 - Rp2.018.080
- Golongan Ib: Rp1.472.640 - Rp2.136.560
- Golongan Ic: Rp1.534.960 - Rp2.226.960
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.747.200 - Rp 2.914.720
- Golongan IIb: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
- Golongan IIc: Rp1.988.720 - Rp3.166.560
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
- Golongan IIIb: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
- Golongan IIIc: Rp2.421.120 - Rp3.976.400. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOLE NEWS
Tags
CPNS 2024
Gaji CPNS 2024
Pemerintah
PP Nomor 5 Tahun 2025
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.