NTT Terkini

Kejati - BP3MI NTT Penyuluhan Pencegahan TPPO di Kupang

Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang untuk merekrut korban melalui modus penipuan dan eksploitasi.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-KEJATI NTT
PENYULUHAN - Kejaksaan Tinggi NTT dan BP3MI NTT pose bersama saat melakukan penyuluhan pencegahan TPPO di Kabupaten Kupang, Selasa (18/2/2025). 

Penyuluhan dan edukasi hukum, termasuk program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Penegakan hukum yang tegas, dengan penuntutan maksimal terhadap pelaku TPPO serta memastikan korban mendapatkan restitusi sesuai ketentuan hukum.

Perlindungan dan pendampingan korban, termasuk bantuan hukum dan rehabilitasi bagi mereka yang terdampak TPPO.

Sementara itu, Noven Verderikus Bulan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah TPPO, mulai dari meningkatkan kewaspadaan, melaporkan indikasi perdagangan orang, hingga mengawasi lingkungan sekitar agar tidak terjadi eksploitasi terhadap perempuan dan anak-anak.

Suratmi Hamida, Kepala BP3MI NTT memaparkan data terbaru terkait pekerja migran asal NTT. Dalam lima tahun terakhir, sebanyak 3.212 pekerja migran asal NTT telah ditempatkan secara resmi di luar negeri, dengan mayoritas bekerja di Malaysia.

Namun, tantangan besar masih dihadapi dalam migrasi ilegal, di mana 2.716 kasus PMI bermasalah tercatat dalam periode yang sama, dengan 98 persen di antaranya merupakan PMI ilegal.

Beberapa jenis kasus yang paling sering terjadi pada PMI asal NTT adalah 63,5 persen kehilangan kontak atau tidak memiliki dokumen lengkap, 22,8 persen meninggal dunia. 

Kemudian, 3,2 persen mengalami sakit serius dan 1,9 persen menghadapi permasalahan gaji. Hamidah mengatakan, BP3MI terus menggalakkan Program “5 SIAP” (Siap Fisik dan Mental, Siap Bahasa, Siap Keterampilan, Siap Dokumen, dan Siap Pengetahuan Negara Tujuan) guna memastikan migrasi yang aman dan legal. 

Selain itu, tren pemulangan ibu dan anak PMI juga meningkat dari 65 kasus pada 2022 menjadi 83 kasus hingga Agustus 2024. 

Tantangan lainnya adalah masalah identitas kependudukan anak-anak yang lahir di luar negeri tanpa dokumen resmi, yang menghambat akses mereka terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.


Sinergi


Kegiatan yang berlangsung selama tiga jam ini mendapat respons positif dari peserta yang aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait pencegahan TPPO.

Sebagai provinsi dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, Nusa Tenggara Timur membutuhkan sinergi kuat antara Kejaksaan, BP3MI, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memberantas TPPO secara efektif. 

Dengan edukasi yang lebih luas dan kesadaran yang meningkat, diharapkan angka perdagangan orang di NTT dapat ditekan, sehingga masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan terlindungi. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved