NTT Terkini

Kejati - BP3MI NTT Penyuluhan Pencegahan TPPO di Kupang

Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang untuk merekrut korban melalui modus penipuan dan eksploitasi.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-KEJATI NTT
PENYULUHAN - Kejaksaan Tinggi NTT dan BP3MI NTT pose bersama saat melakukan penyuluhan pencegahan TPPO di Kabupaten Kupang, Selasa (18/2/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penerangan Hukum mengadakan kegiatan penyuluhan bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Peran Kejaksaan dan Masyarakat” di Kantor Camat Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Selasa (18/2/2025). 

Kegiatan itu berkolaborasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT.

Acara ini dihadiri sekitar 80 peserta, termasuk kepala desa, sekretaris desa, hingga tokoh pemuda setempat.

Amarasi Timur dipilih sebagai lokasi kegiatan mengingat wilayah ini termasuk daerah dengan risiko tinggi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT. 

Faktor ekonomi yang masih rendah, keterbatasan lapangan pekerjaan yang layak, serta meningkatnya pekerja migran nonprosedural menjadi penyebab utama tingginya risiko TPPO. 

Baca juga: Buronan TPPO di NTT Ditangkap Tim Intelejen Kejari Ende 


Kabupaten Kupang sendiri merupakan salah satu daerah asal pekerja migran terbesar di NTT, dengan banyak warganya yang mencari pekerjaan di luar negeri, terutama Malaysia. 

Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang untuk merekrut korban melalui modus penipuan dan eksploitasi.

 

Kejaksaan Tekankan Pencegahan TPPO

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Amarasi Timur, Nikolas Funan yang menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah TPPO. 

Tim Penerangan Hukum Kejati NTT diwakili oleh Eben Ezer Mangunson, serta dua narasumber utama, yakni A. A. Raka Putra Dharmana, Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati NTT dan Noven Verderikus Bulan, Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Bidang Intelijen Kejati NTT

Dalam pemaparannya,  Raka Putra Dharmana menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa dengan dampak luas bagi korban dan masyarakat. 

"Kasus TPPO sering kali melibatkan sindikat terorganisir dengan modus beragam, termasuk eksploitasi seksual, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh," kata dia, Rabu (19/2/2025) dalam keterangannya.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran penting dalam pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan korban TPPO. Upaya yang dilakukan Kejaksaan mencakup:

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved