NTT Terkini
Buronan TPPO di NTT Ditangkap Tim Intelejen Kejari Ende
memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Buronan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende.
Penangkapan dipimpin Pj. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana. Gregorius Ngala, buronan TPPO itu diringkus di Ende, Jumat (14/2/2025) lalu.
Selain Gregorius, tim intelijen Kejari Ende juga menangkap Aloysius Fester Siku, DPO tindak pidana penganiayaan. Keduanya telah memiliki putusan hukum tetap, tetapi belum menjalani masa hukuman.
"Gregorius Ngala telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan tingkat kasasi, sedangkan Aloysius Fester Siku berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana, Minggu (16/2/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS : Tawuran Antar Pemuda di Alor NTT, 7 Luka-luka, 6 Terkena Anak Panah
Gregorius Ngala alias Goris melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus TPPO dan eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp. 150.000.000.
Dengan, kata Raka Putra, subsider 6 bulan kurungan karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Aloysius Fester Siku alias Rege melakukan Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dikurangi masa tahanan.
"Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende melakukan pencarian setelah pemanggilan terhadap kedua terpidana tidak diindahkan," kata Raka Putra.
Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tim berhasil mengamankan kedua DPO pada tengah malam tanggal 14 hingga 15 Februari 2025.
"Pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, kedua terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," ujarnya.
Raka Putra menegaskan, Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen menegakkan hukum serta memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
Penangkapan ini juga merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan serta perlindungan terhadap masyarakat. Dia berkata, penangkapan itu sebagai bagian dari keseriusan Kejari Ende menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Raka Putra berujar, Jaksa Agung, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan hukum. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.