Ibadah Haji 2025
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025 hingga 21 Februari
Kementerian Agama memperpanjang waktu konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya Haji Khusus hingga Jumat (21/2/2025).
POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang waktu konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya Haji Khusus hingga Jumat (21/2/2025).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nugraha Stiawan mengatakan, perpanjangan waktu pelunasan biaya Haji Khusus 2025 diberikan untuk memenuhi 1.838 kuota yang belum terisi.
“Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025,” kata Nugraha dalam keterangan resminya, Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 2025 dibuka pada 24 Januari sampai dengan 7 Februari 2025.
Sampai dengan penutupan, ada 11.232 jemaah yang melakukan konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus.
Selain itu, ada 3.235 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Sebanyak 3.235 jemaah Haji Khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi Bipih, telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota Haji Khusus menjadi 1.838 Jemaah,” terangnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Inginkan Biaya Haji 2025 yang Lebih Terjangkau
Lantas, siapa saja yang harus melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya Haji Khusus 2025?
Kategori yang berhak melunasi biaya Haji Khusus 2025 Haji khusus adalah program haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah Haji Khusus dengan visa dari kuota haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dikutip dari Kompas.com (14/5/2024), Haji Khusus memiliki waktu tunggu yang lebih cepat dibandingkan Haji Reguler, yakni sekitar 5-7 tahun.
Durasi ibadah di Tanah Suci bagi jemaah Haji Khusus juga lebih cepat daripada Haji Reguler, yaitu 19-26 hari.
Mengacu Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, hanya ada lima kategori yang berhak mengikuti tahap perpanjangan pelunasan biaya haji khusus 2025.
Nugraha menjelaskan, perpanjangan pelunasan biaya Haji Khusus 2025 dialokasikan untuk kategori berikut ini:
- Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan pengisian kuota mengalami kegagalan sistem
- Pendamping jemaah Haji Khusus lanjut usia
- Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga
- Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
Syarat Jemaah Haji Khusus 2025
Selain memenuhi kategori di atas, jemaah yang berhak mengikut pelunasan biaya Haji Khusus 2025 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan.
- Jemaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025
- Jemaah Haji Khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir
- Usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah Jemaah telah melakukan vaksinasi meningitis
- Jemaah memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.