Ibadah Haji 2025
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025 hingga 21 Februari
Kementerian Agama memperpanjang waktu konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya Haji Khusus hingga Jumat (21/2/2025).
Cara Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025
Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan, dapat dilakukan mulai 17-21 Februari 2025 pukul 08.00-15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Bayar Rp 55,5 Juta dari Total Biaya
Nugraha menyampaikan, bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khusus dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Pelunasan dilakukan melalui proses perpindahan PIN antar PIHK sesuai pilihan jemaah Haji Khusus pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi domisili jemaah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, Bipih Khusus bagi jemaah haji khusus minimal sebesar 8.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 130 juta.
Biaya minimal tersebut mencakup komponen penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci.
Mengacu keputusan tersebut, Bipih Khusus terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
- Setoran Awal: Sebesar 4.000 dollar Amerika Serikat (Rp 65 juta), yang disetorkan pada saat pendaftaran.
- Setoran Pelunasan: Sebesar 4.000 dollar Amerika Serikat (65 juta), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.