NTT Terkini
Ada Kejahatan Penyerobotan di Nangahale Sikka, PT Krisrama Wajib Bela Haknya
PT. Krisrama sebagai sebuah entitas bisnis dan berwatak korporasi karena itu Negara memberikan SHGU di Nangahale.
Petrus menegaskan, secara hukum PT. Krisrama berhak dan berkuasa untuk membongkar sendiri gubuk-gubuk liar di atas lahan SHGU dimaksud.
“Jika dipandang perlu maka PT. Krisrama juga berhak meminta bantuan Pemda Sikka dengan Perangkat Satpol PP untuk membongkar bangunan gubuk liar di atas lahan SHGB tanpa syarat, karena terkait pemberian SHGU kepada PT. Krisrama, masih melekat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi di samping PT. Krisrama harus memanfaatkan jak yang diberikan oleh Negara lewat SHGU atas nama PT. Krisrama,” ujar Petrus.
Petrus juga menegaskan apa yang dimaksudkan dengan kewajiban, larangan, dan hak PT Krisrama. Selaku pemegang SHGU, PT. Krisrama diberi beban berupa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang Hak Atas Tanah.
“Terkait dengan kewajiban, seperti diamanatkan UU terebut, ada setidaknya 12 kewajiban yang harus dipenuhi PT. Krisrama selaku pemegang SHGU Nangahale. Antara lain, misalnya, melaksanakan usaha pertanian, peternakan, memelihara tanah, menambah kesuburan, dan mencegah kerusakan, serta lainnya,” kata Petrus.
Baca juga: Eksekusi Lahan HGU Nangahale Sikka, Warga Protes dan Kaca Alat Berat Pecah Dilempari Batu
Sedangkan terkait larangan, SHGU, PT. Krisrama selaku pemegang SHGU, dilarang menyerahkan pemanfaatan lahan SHGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
“PT. Krisrama juga dilarang mendirikn bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi, menelantarkan tanahnya, dan sebagainya,” kata dia.
Di samping itu terkait hak. Selaku pemegang SHGU, PT. Krisrama berhak menggunakan dan memanfaatkan tanah yang diberikan dalam SHGU, sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya.
“Memanfaatkan sumber daya air dan sumber daya alam di atas tanah dengan SHGU dan melakukan perbuatan hukum,” jelas Petrus.
Atas dasar kewajiban, larangan dan hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, maka PT. Krisrama berkepentingan untuk mengosongkan dan membongkar bangunan darurat dan liar yag didirikan oleh pihak ketiga yang tidak berhak.
Di sinilah publik harus memahami tindakan dilakukan oleh PT. Krisrama beberapa waktu yang lalu, sebagai tindakan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan amanat UU.
Maka, terhadap pihak-pihak yang mendirikan bangunan liar tanpa izin/persetujuan PT. Krisrama, jelas menghambat tujuan HGU PT. Krisrama dan Pemerintah.
Terhadap mereka yang menyuruh melakukan dan memfasilitas pendirian gubuk liar di atas lahan SHGU PT. Krisrama, pada saatnya akan dimintai pertanggunjawaban pidana di Kepolisian sampai proses hukum di Pengadilan.
Saat ini PT. Krisrama fokus untuk memenuhi perintah UU yaitu membersihkan gubuk liar di atas lokasi HGU. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.