NTT Terkini 

Ada Kejahatan Penyerobotan di Nangahale Sikka, PT Krisrama Wajib Bela Haknya

PT. Krisrama sebagai sebuah entitas bisnis dan berwatak korporasi karena itu Negara memberikan SHGU di Nangahale.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-PASCAL BIN SAJU
PETRUS SELESTINUS - Advokat dari Tim Advokasi Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jabodetabek untuk PT Krisrama, Petrus Selestinus, SH. Dia mengatakan, ada kejahatan penyerobotan di Nangahale, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“Tim juga menyiapkan beberapa langkah hukum untuk memproses pidana phak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana tetapi belum disentuh selama ini,” ujarnya.

Tindak pidana itu, antara lain menyuruh melakukan kejahatan ( doen pleger ) penyerobotan lahan, menyebarkan berita bohong untuk mengadu domba antarwarga (umat) di Sikka.

“Juga dugaan menjual lahan SHGU PT Krisrama setelah dikavling-kavling di antara sesama penyerobot, siapa pun mereka,” kata Petrus, yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). 

Menurut Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara ini,  publik harus melihat langkah hukum PT. Krisrama sebagai tindakan yang wajib hukumnya, suka tidak suka, mau tidak mau, PT. Krisrama harus tunjukan watak korporasinya. 

“Perusahaan harus melakukan tindakan hukum untuk membela haknya, oleh karena selaku penerima hak (SHGU) ia dituntut untuk memenuhi kewajiban terhadap Negara sebagaimana diamanatkan dalam  peraturan perundangan-undangan,” kata Petrus. 

SHGU PT Krisrama dan Kepentingan Umum

Perintah UU tersebut terhadap PT Krisrama terkait SHGU adalah harus sungguh-sungguh melakukan usaha-usaha di atas lahan sesuai dengan tujuan pemberian SHGU.

Perintah itu bersifat segera setelah Negara memberikan SK. SHGU dan serah terima SHGU kepada PT. Krisrama atas lahan yang dikuasai oleh Negara di Nangahale itu.

Baca juga: Opini: Dilema di Balik Konflik Lahan Nangahale Sikka

“Jadi PT. Krisrama bukan terima cek kosong dari Negara lantas seenaknya mengisinya sesuka hati. Melainkan SHGB itu diberikan Negara kepada PT. Krisrama dengan sejumlah syarat yang bersifat mengikat, sesuai dengan norma, standar, kriteria yang berlaku. Tidak untuk membagi-bagi kavling sebagian atau seluruhnya kepada kelompok yang menamakan diri Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut. Tidak,” katanya.

Kewajiban utama PT. Kriarama yang harus dilakukan untuk mempertahankan haknya atas lahan SHGU No. 4 s/d.13 (10 sertifikat), sebagaimana telah dilakukan selama ini yaitu menertibkan bangunan liar di atas lokasi.

Tindakan itu wajib kita apresiasi dan harus dipandang sebagai tindakan atau aksi korporasi untuk mempertahankan haknya, sesuai dengan amanat UUPA dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada posisi ini, PT. Krisrama atau siapapun pemegang SHGU, wajib hukumnya untuk mempertahankan haknya atas nama Negara terlebih terkait pemberian SHGU. Antara Pemerintah dan PT. Krisrama ada keputusan dan perjanjian pemberiannya.

“Sehingga, konsekuensinya siapa pun pihak ketiga yang menyerobot dan berkehendak menguasai secara melawan hukum, maka PT. Krisrama memiliki kekuasaan untuk mengusir dan membongkar gubuk-gubuk liar dan bangunan semi permanen yang telah dibangun oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar advokat kelahiran Sikka ini.

Baca juga: Peristiwa dan Fakta Hukum Membuktikan, Dalam 113 Tahun Ini Tidak Ada Hak Ulayat di Nangahale 

Dengan demikian, kata Petrus lagi, ketika lahan SHGU PT. Krisrama diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama karena tidak memiliki alas hak apa pun tetapi secara melawan hukum mencoba menguasai dan mendirikan bangunan gubuk liar di atas lahan SHGU PT. Krisrama.

“Maka PT. Krisrama selaku korporasi wajib memprlihatkan ‘watak korporasinya’ (bukan institusi agama). Sekali lagi ‘watak korporasinya’ berhak membongkar dan mengosongkan para penyerobot dan/atau penghuni di atas bangunan liar, jika perlu dengan bantuan aparatur Negara,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved