TTU Terkini

Warga Kelurahan Fatumnutu Laporkan Kehilangan di Mapolres TTU 

Menurutnya, laporan ini dilayangkan oleh korban ke SPKT Polres TTU. Saat ini terduga pelaku pencurian masih dalam proses penyelidikan Polres TTU.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI WELEM - Seorang mahasiswa mencuri dua helem di kampus Undana. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang warga RT/RW: 012/006, Kelurahan Fatumnutu, Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT melaporkan peristiwa kehilangan ke Mapolres TTU. Warga bernama Simson Lake (21) melaporkan kehilangan handphone android miliknya, Rabu (12/2/2025).

Handphone milik pelapor tersebut dinyatakan hilang pada,  Selasa, 11 Februari 2025. Insiden kehilangan ini terjadi di dalam rumah di Kelurahan Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten TTS.

Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya informasi perihal laporan kehilangan tersebut.

Menurutnya, laporan ini dilayangkan oleh korban ke SPKT Polres TTU. Saat ini terduga pelaku pencurian masih dalam proses penyelidikan Polres TTU.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, insiden ini bermula ketika pada Selasa, 11 Februari 2025 sekira pukul 21 WITA pelapor tidur bersama saksi 1, Jovilon Babu. Sementara handphone milik pelapor di simpan tepat tubuh pelapor.

Baca juga: Proyek Jalan Fatumnutu-Bonleu, Komisi III DPRD TTS Pesimis Pengerjaan Selesai Sesuai Target

Namun, ketika bangun dari tidurnya, pelapor menyadari bahwa handphonenya telah hilang. Pelapor juga sempat menanyakan kepada saksi 1, Jovilon Babu (21) dan saksi, Oskar Orianto Fallo (24).

"Tapi mereka bilang mereka mereka tidak mengetahui handphone milik pelapor ini,"ujarnya..

Walaupun demikian, saksi 1 dan saksi 2 mengaku tidak mengetahui handphone tersebut. Korban kemudian berangkat ke Mapolres TTU untuk melaporkan insiden yang dialaminya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved