Timor Tengah Utara Terkini

Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024, BKDPSDM TTU Pastikan Verifikasi Administrasi Telah Tuntas 

Terkait Seleksi PPPK, BKDPSDM Kabupaten TTU pastikan proses verifikasi administrasi pelamar PPPK tahun 2024 sudah tuntas

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
ALEXANDER TABESI - Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU, Alexander Tabesi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi mengatakan saat ini pihaknya telah menuntaskan proses verifikasi administrasi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU tahap II tahun 2024.

"Pengumuman hasil verifikasi administrasi pelamar PPPK tahap II tahun 2024 paling lambat dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2025,"ujarnya, Kamis, 13 Februari 2025.

Pasca pengumuman hasil verifikasi administrasi, BKDPSDM Kabupaten TTU akan memberikan kesempatan kepada pelamar PPPK untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman itu.

Masa sanggah akan dibuka sejak 18 Februari sampai 21 Februari 2025. Setelah masa sanggah ini, akan dilanjutkan dengan pengumuman final peserta yang lulus seleksi administrasi.

Pemkab TTU, kata Alexander, menggelar seleksi tertulis mandiri bertempat di SMK Negeri 1 Kefamenanu. Seleksi mandiri PPPK tahap II tahun 2024 ini rencananya akan diselenggarakan pada rentang waktu 17 April sampai 16 Mei 2025.

Walaupun demikian, jadwal final seleksi tertulis PPPK tahap II ini menanti pengumuman resmi dari BKN. Pasalnya, BKN yang akan menggelar seleksi sesuai titik lokasi yang diusulkan.

Ia menjelaskan, seleksi PPPK Kabupaten TTU tahap II ini masih menggunakan kuota yang lama yakni 1100 formasi. Sejauh ini belum ada penambahan formasi.

Menurutnya, 1100 formasi tersebut untuk mengisi seleksi PPPK tahap I dan tahap II. Seleksi PPPK tahap II ini untuk mengisi kekosongan dalam formasi yang diajukan.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Kapan Masa Sanggah dan Cetak Kartu Ujian?

Meskipun demikian, Pemkab TTU diberikan ruang untuk menambah alokasi formasi. Dengan diterbitkannya Kemenpan nomor 634, seleksi PPPK tahap II ini diberikan peluang kepada calon PPPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi tahap I lalu namun masuk datanya tercacat dalam database BKN.

Selain itu, mereka juga memberikan kesempatan kepada tenaga honor yang belum pernah mengikuti seleksi PPPK.  Namun, namanya tercatat dalam database BKN untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi tahap II.

"Jadi yang TMS pada tahap I ini diberikan kesempatan pada tahap II,"ucapnya.

Calon peserta seleksi yang namanya tercatat dalam database BKN dan belum pernah mengikuti seleksi hanya diperkenankan mendaftarkan diri pada 4 formasi jabatan.

Alexander juga membeberkan resiko yang bakal diterima calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten TTU jika tidak mendaftarkan diri sesuai waktu yang ditetapkan.

Menurutnya, apabila peserta tidak mendaftarkan diri sesuai waktu yang ditetapkan maka, mereka tidak akan diangkat menjadi PPPK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved