NTT Terkini
Ombudsman Soroti Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah NTT
menguasai pasar di Flores dan Sumba, namun jarang terdengar adanya penangkapan dan proses hukum terhadap mereka.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah NTT, khususnya di Flores dan Sumba.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa penjualan rokok ilegal semakin menjamur, baik di kios-kios kecil di desa maupun toko-toko di kota.
"Informasi yang kami pantau dari media massa dan media sosial menunjukkan bahwa rokok ilegal telah beredar luas di berbagai wilayah. Rokok ilegal menjadi pilihan bagi masyarakat karena harganya lebih murah dan jumlah batang rokok dalam satu bungkus lebih banyak dibandingkan rokok legal, meskipun berisiko bagi kesehatan dan merugikan negara karena tidak membayar cukai," ujar Darius, Kamis 13 Februari 2025.
Menurutnya, para pelaku usaha nakal telah lama menguasai pasar di Flores dan Sumba, namun jarang terdengar adanya penangkapan dan proses hukum terhadap mereka.
"Yang sering terjadi adalah penyitaan rokok ilegal di kios-kios dan toko-toko. Data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menunjukkan bahwa selama Januari hingga Juli 2024, sebanyak 485.300 batang rokok ilegal atau senilai Rp594.292.000 telah disita di wilayah Flores dan Lembata. Namun, jika hanya menyita tanpa menindak pelaku usaha, maka akar permasalahan belum terselesaikan," tegasnya.
Untuk memahami kendala yang dihadapi dalam pengawasan rokok ilegal, Ombudsman NTT berkoordinasi dengan Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono, pada Selasa 12 Februari 2025 lalu. Dari hasil koordinasi tersebut, Bea Cukai Labuan Bajo mengungkapkan beberapa langkah yang telah dilakukan guna memberantas rokok ilegal.
Langkah pertama adalah melakukan pengawasan menyeluruh, baik melalui tindakan represif seperti penindakan dan penyitaan, maupun langkah preventif dengan membina dan meningkatkan integritas pegawai. Langkah kedua adalah melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, terutama pemilik toko, mengenai cukai, jenis-jenis rokok ilegal, cara mengenali pita cukai palsu, serta sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal.
Langkah ketiga adalah operasi penindakan dengan melakukan operasi pasar secara berkala, baik secara terbuka maupun melalui operasi tertutup berdasarkan informasi intelijen. Bea Cukai juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP.
Namun, kata Darius Bea Cukai Labuan Bajo menghadapi beberapa tantangan dalam pengawasan, di antaranya luasnya wilayah tugas yang mencakup sembilan kabupaten, keterbatasan jumlah pegawai (hanya 39 orang, dengan sembilan di antaranya bertugas di bidang pengawasan), serta anggaran yang terbatas.
Selain mengawasi rokok ilegal, Bea Cukai juga harus memantau lalu lintas kapal wisata asing, pengawasan minuman beralkohol, serta ekspor dan impor barang melalui Bandara Internasional Komodo yang memiliki tiga penerbangan internasional per minggu dan akan bertambah pada Maret 2025.
Meskipun telah dilakukan berbagai langkah, Ombudsman NTT tetap meminta Bea Cukai Labuan Bajo untuk meningkatkan pengawasan di jalur perbatasan dan pelabuhan guna mencegah masuknya rokok ilegal.
Selain itu, operasi pasar di pasar tradisional dan modern harus lebih intensif agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan.
Darius juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan tidak membelinya serta melaporkan keberadaan rokok ilegal di sekitarnya. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di 082144756649 agar segera ditindaklanjuti oleh Bea Cukai.
"Jika masyarakat tidak membeli rokok ilegal, maka toko-toko tidak akan laku, sales tidak bisa menjual, distributor merugi, dan akhirnya pabrik tidak bisa berproduksi. Dengan begitu, peredaran rokok ilegal bisa diberantas," pungkasnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.