Sumba Barat Daya Terkini
Pemimpin Bank NTT Cabang Waitabula, Sumba Barat Daya, Menunggu Petunjuk Kantor Pusat Bank NTT
Hingga saat ini sudah berlangsung empat kali sidang mediasi. Dan sidang mediasi ke-5 akan berlangsung tanggal 27 Februari 2025.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Pemimpin Bank NTT Cabang Waitabula, Sumba Barat Daya, Stefanus Ngongo Mesa didampngi Martina Elisebet selaku supervisor kredit Bank NTT Cabang Waitabula, Sumba Barat Daya (SBD), di ruang kerjanya, Senin (10/2/2025) membenarkan gugatan Direktur CV Robinson, Gerson Bili terhadap Bank NTT sedang bergulir di Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat.
Hingga saat ini sudah berlangsung empat kali sidang mediasi. Dan sidang mediasi ke-5 akan berlangsung tanggal 27 Februari 2025.
Dalam setiap sidang mediasi itu, penggugat mendesak pihak kantor pusat Bank NTT harus hadir. Namun karena kesibukan sehingga pihak Kantor Pusat Bank NTT belum bisa hadir dan hanya diwakili Bank NTT Cabang Waitabula, Sumba Barat Daya.
Menurutnya sebagai bawahan pihaknya terus menunggu petunjuk pimpinan Kantor pusat Bank NTT di Kupang. Selaku bawahan siap melaksanakan setiap putusan pimpinan Kantor pusat Bank NTT.
Ia menjelaskan, secara teknis,pihak Bank NTT, saat itu, baru pada tahap melakukan verifikasi lapangan terhadap nama-nama calon petani yang akan mendapatkan pinjaman dari Bank NTT itu. Nama-nama calon penerima pinjaman itu diterima dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumba Barat Daya.
Baca juga: Bank NTT Bakal Kembali Salurkan Kredit Usaha Rakyat bagi Pelaku UMKM NTT
Salah satu syarat calon penerima pinjaman harus bebas dari pinjaman bank dan non perbankan. Hasil verifkasi data petani saat ini baru sekitar 300 orang. Itupun belum final.
Secara teknis, mestinya dana akad cair dulu, baru adakan saprodi. Pengadaan saprodi tersebut harus sesuai data penerima pinjaman hasil.veririkasi valid Bank NTT. Artinya pengadaan bertahap sesuai kebutuhan petani. Namun, yang terjadi saat itu, 1000 saprodi untuk jatah 1000 petani telah diadakan CV Robinson, sementara Bank NTT belum mencairkan dananya karena baru pada tahap verifiikasi lapangan untuk memastikan calon penerimanya.
Baginya Bank NTT bekerja profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam bekerja, Bank NTT diawasi OJK dan BI. Bila pencairan serta merta terjadi tanpa melalui prosedural yang benar dan berdampak terjadi kredit macet maka timbul pertanyaan siapa yang mau bertanggungjawab.
Untuk itu, Bank NTT bekerja penuh kehati-hatian agar hal itu tidak boleh terjadi. Disebutkan, berdasarkan hasil supervisi lapangan menemukan banyak kendala seperti para petani tidak siap karena takut gagal panen, cuaca kurang mendukung dan lain-lain.
Hal itu membuat pihak Bank NTT tidak serta merta mencairkan dananya. Apalagi saat ini, program TJPS tidak jalan lagi maka Bank NTT tidak mungkin mendanai lagi.
Menjawab pertanyaan darimana CV Robinson mendapat data 1000 nama penerima saprodi, Stefanus mengatakan, mungkin dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Sumba Barat Daya.
Ia juga mengaku menerima data calon penerima pinjaman itu dari Dinas Pertanian Sumba Barat Daya. Namun data itu tidak sekaligus tetapi bertahap. Dan pihaknya baru pada tahap melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan calon penerimanya. Data sementara baru 300-an calon peneriima. Itupun belum pasti. Data itu sampai saat ini belum diberikan kepada siapapun termasuk.CV Robinson karena sedang dalam fimalisasi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.