Kabar Artiis

Agnes Mo Agnez Mo Didenda Royalti Rp 1,5 Miliar, Iis Dahlia Heran: Gimana Pak Hakim? 

Keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang memutuskan Agnes Mo harus membayar denda1Rp 1,5 miliar langsung mengejutkan kalangan enyanyi

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
via grid.id
Iis Dahlia heran Agnes Mo harus bayar denda Rp 1,5 miliar seusaia putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 

Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai. 

Baca juga: Soal IPA dan Kunci Jawaban Soal Ujian Sekolah SD Kelas 6 Tahun 2025, Latihan Soal USBN, Sumatif

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta. 

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait. 

Akhirnya, pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias

Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu. *

Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved