Kabar Artiis

Agnes Mo Agnez Mo Didenda Royalti Rp 1,5 Miliar, Iis Dahlia Heran: Gimana Pak Hakim? 

Keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang memutuskan Agnes Mo harus membayar denda1Rp 1,5 miliar langsung mengejutkan kalangan enyanyi

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
via grid.id
Iis Dahlia heran Agnes Mo harus bayar denda Rp 1,5 miliar seusaia putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 

POS KUPANG.COM -- Keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang memutuskan Agnes Mo harus membayar denda1Rp 1,5 miliar langsung mengejutkan kalangan enyanyi .

Tak terkecuali Penyanyi Dangdut , Iis Dahlia yag heran dengan keputusan hakim tersebut .

Diketahui,  penyanyi dangdut Iis Dahlia sepakat dengan pandangan pencipta lagu Melly Goeslaw yang menyebut, kewajiban pembayaran royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara, bukan penyanyinya. 

Saat itu, Melly mengomentari putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait royalti senilai Rp 1,5 miliar. 

"Duhhh andai semua pencipta sepertimu ayank…pdhal kan aturannya udah jelas yaaa ….gimana pak Hakim?? Pak Jaksaa???," tulis Iis dalam kolom komentarnya dikutip Kompas.com, Rabu (5/2/2025). 

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 165 Kurikulum Merdeka, What Are The Posters About?

Iis merasa permasalahan ini tidak perlu ke meja hijau seperti kasus Agnez dan Ari. Ibunda artis peran Devano Danendra ini merindukan kekeluargaan antar-seniman.  

"Aku selalu bilang Rindu sama rasa persaudaraan sesama seniman kayak dahuluuuu," tulis dia. 

Sementara dalam penjelasan Melly, istri pemain bas Anto Hoed ini menyoroti bahwa dalam aturan yang berlaku, penyelenggara acaralah yang seharusnya membayarkan royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyi yang membawakan lagu tersebut. 

“Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tulis Melly. 

Melly juga menegaskan, ia tengah terlibat dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta dan menginginkan kejelasan mengenai kasus ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. 

Baca juga: Soal Ujian Sekolah Bahasa Indonesia dan Kunci Jawaban Soal USBN SD Kelas 6 Tahun 2025, Soal Sumatif

“Beneran, saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta, saya minta penjelasan seterang-terangnya nih. Sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” tulisnya.  

Melly menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini agar tidak merusak hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu.  

Ia mengingatkan bahwa kedua profesi tersebut merupakan mitra sejajar dalam industri musik. 

Awal mula kasus royalti Ari Bias vs Agnez Mo Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023. 

Bias mengaku tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo. Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias. Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. 

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved