Pilkada Belu
Tanggapi Laporan 17 ASN di Polres, Ketua Bawaslu Belu: Semua Proses Dilakukan Sesuai Prosedur
Ia juga memastikan bahwa proses penanganan laporan dugaan netralitas ASN oleh Bawaslu Belu telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau menanggapi terkait laporan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Belu ke Polres Belu pada (3/2/2025).
Diketahui, 17 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu bersama kuasa hukum Silvester Nahak dan rekan, melaporkan Bawaslu Kabupaten Belu ke Polres Belu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Belu.
Laporan ini berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa para ASN tersebut melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu 2024.
Ketua Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya telah mengetahui laporan tersebut dan telah membahasnya secara internal.
"Untuk laporan 17 ASN, kami sudah mengetahuinya dan telah membahasnya di internal Bawaslu. Kami akan menunggu saat yang tepat untuk memberikan keterangan serta membuktikan bahwa hukumlah yang akan membuat terang dugaan itu," ujarnya, saat dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Bawaslu Belu NTT Dilaporkan ke Polres Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
Ia juga memastikan bahwa proses penanganan laporan dugaan netralitas ASN oleh Bawaslu Belu telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami telah menangani laporan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Semua proses dilakukan sesuai prosedur," tambahnya.
Meskipun belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi laporan, Bawaslu Belu menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum dan akan memberikan klarifikasi di waktu yang tepat.
Sebelumnya, Kuasa hukum para ASN, Silvester Nahak, menjelaskan laporan ke Polres Belu diajukan karena adanya dugaan pemalsuan surat atau akta otentik yang dikeluarkan oleh Bawaslu Belu.
"Dalam proses Pilkada lalu, ada 31 ASN yang diduga melanggar netralitas. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 14 orang yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi di bawah sumpah oleh Bawaslu," jelas Nahak saat ditemui Pos Kupang di Mapolres Belu, (3/2/2025).
Sementara itu, 17 ASN lainnya yang juga masuk dalam daftar tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi, tetapi justru turut direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelanggar netralitas ASN.
Baca juga: Sidang di MK, Bawaslu Belu: Vicente Hornai Gonsalves Lakukan Pelanggaran Administrasi
"Ini yang aneh. Seharusnya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada, setiap pelapor, terlapor, dan saksi harus dipanggil untuk memberikan keterangan di bawah sumpah sebelum dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Nahak.
Ia mempertanyakan dasar kajian Bawaslu dalam merekomendasikan 17 ASN tersebut ke BKN, padahal mereka tidak pernah diberi kesempatan untuk klarifikasi.
"Ini sangat disayangkan. Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan melanggar tanpa pernah dipanggil untuk memberikan keterangan? Dasarnya apa?" tegasnya.
Nahak menambahkan, setelah melakukan kajian, ditemukan adanya indikasi pemalsuan surat yang dilakukan oleh Bawaslu Belu terhadap 17 ASN yang kini menjadi pelapor di Polres Belu. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.