Belu Terkini

Bawaslu Belu NTT Dilaporkan ke Polres Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Belu, NTT melaporkan Bawaslu Belu ke Polres Belu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen

|
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
ASN LAPORKAN BAWASLU - Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu bersama kuasa Hukum Silvester Nahak, melaporkan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu ke Polres Belu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Belu. (3/2/2025) lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu, NTT melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu ke Polres Belu atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Belu.

Laporan ini berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa para ASN tersebut melanggar aturan netralitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu 2024.

Kuasa hukum para ASN, Silvester Nahak, menjelaskan bahwa laporan ke Polres Belu diajukan karena adanya dugaan pemalsuan surat atau akta otentik yang dikeluarkan oleh Bawaslu Belu.

"Dalam proses Pilkada lalu, ada 31 ASN yang diduga melanggar netralitas. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 14 orang yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi di bawah sumpah oleh Bawaslu," jelas Nahak saat ditemui Pos-Kupang.com di Mapolres Belu, (3/2/2025).

Sementara itu, 17 ASN lainnya yang juga masuk dalam daftar tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi, tetapi justru turut direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelanggar netralitas ASN.

"Ini yang aneh. Seharusnya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada, setiap pelapor, terlapor, dan saksi harus dipanggil untuk memberikan keterangan di bawah sumpah sebelum dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Nahak.

Baca juga: Sidang di MK, Bawaslu Belu: Vicente Hornai Gonsalves Lakukan Pelanggaran Administrasi

Ia mempertanyakan dasar kajian Bawaslu dalam merekomendasikan 17 ASN tersebut ke BKN, padahal mereka tidak pernah diberi kesempatan untuk klarifikasi.

"Ini sangat disayangkan. Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan melanggar tanpa pernah dipanggil untuk memberikan keterangan? Dasarnya apa?" tegasnya.

Nahak menambahkan, setelah melakukan kajian, ditemukan adanya indikasi pemalsuan surat yang dilakukan oleh Bawaslu Belu terhadap 17 ASN yang kini menjadi pelapor di Polres Belu.

"Kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 junto Pasal 264 KUHP. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Pihaknya kini masih menunggu tindak lanjut dari Polres Belu terkait laporan tersebut, termasuk bagaimana disposisi dari Kapolres mengenai langkah hukum selanjutnya. (Cr23)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved