Nasional Terkini
Pencairan Gaji ke 13 ASN dan THR Tahun 2025 Terdampak Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasannya
Arahan terkait efisiensi anggaran itu dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 lalu.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah pusat melakukan efisiensi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025.
Efisiensi itu tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Arahan terkait efisiensi anggaran itu dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 lalu.
Adapun salah satu item yang menjadi perbincangan dalam masyarakat adalah bagaimana nasib gaji ke 13 ASN dan gaji ke 14 ASN atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.
Disebutkan bahwa dua item pendapatan abdi negara itu tidak luput dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, sehingga gaji ke 13 dan gaji ke 14 bisa saja dihapuskan.
Meski demikina, keputusan penghapusan gaji ke 13 dan gaji ke 14 belum diambil oleh pemerintah. Dikutip dari Surya, gonjang-ganjing penghapusan itu beredar di media sosial.
'Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,' demikian bunyi pesan yang beredar.
Penjelasan Kemenpan-RB
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce mengatakan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk ASN masih dalam pembahasan.
Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
"Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan-RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait," ujar Averrouce dalam keterangannya dikutip Kamis (6/2/2025).
"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya melansir Kompas.com.
Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini menyampaikan kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.
Sebab, saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi pada Rabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.