THR dan Gaji ke 13 2025
Bikin Resah,Beredar Kabar THR dan Gaji ke-13 PNS Dihapus, Airlangga:Tanyakan Bu Menteri Keuangan
Bikin resah, beredar Kabar THR dan Gajil ke-13 PNS Dihapus, Airlangga: Tanyakan Bu Menteri Keuangan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Di tengah penantian para PNS untuk mendapat THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS tahun 2025, tiba-toba beredar kabar di media sosial yang bikin resah para ASN.
Bagaimana tidak, beredar kabar jika THR dan Gaji ke-13 PNS akan dihapus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Benarkah? Berikut tanggapan Meteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kabar penghapusan THR dan Gaji ke-13 menurut kabar tersebut, dilakukan Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat anggaran negara.
Pemerintah tak membenarkan isu viral gaji ke-13 dan PNS dihapus, tetapi juga tidak membantahnya.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 PNS.
Namun, ia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (5/2).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan urusan gaji PNS merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tanyakan Bu Menteri Keuangan," kata Airlangga singkat.
Gaji ke-13 PNS merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.
Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.
Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.
Baca juga: Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025 Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN RB dan Kemenkeu
Aturan terakhir yang memuat gaji ke-13 dan 14 PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Belum ada PP baru terkait gaji ke-13 PNS sehingga waktu pencairannya tahun ini belum diketahui.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.