THR dan Gaji ke 13 2025

Bikin Resah,Beredar Kabar THR dan Gaji ke-13 PNS Dihapus, Airlangga:Tanyakan Bu Menteri Keuangan

Bikin resah, beredar Kabar THR dan Gajil ke-13 PNS Dihapus, Airlangga: Tanyakan Bu Menteri Keuangan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
net
GAJI KE-13 PNS DIHAPUS - Ilustrasi Gaji ke-13 PNS - Beredar kabar Gaji ke-13 PNS dihapus, Airlangga: Tanyakan Bu Menteri Keuangan. 

POS-KUPANG.COM -  Di tengah penantian para PNS untuk mendapat THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS  tahun 2025, tiba-toba beredar kabar di media sosial yang bikin resah para ASN.

Bagaimana tidak, beredar kabar jika THR dan Gaji ke-13 PNS akan dihapus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Benarkah? Berikut tanggapan Meteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Kabar penghapusan THR dan Gaji ke-13 menurut kabar tersebut, dilakukan Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat anggaran negara.

Pemerintah tak membenarkan isu viral gaji ke-13 dan PNS dihapus, tetapi juga tidak membantahnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2025 dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 PNS.

Namun, ia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (5/2).

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan urusan gaji PNS merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tanyakan Bu Menteri Keuangan," kata Airlangga singkat.

Gaji ke-13 PNS merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.

Karena itu, gaji ke-13 diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli hingga Agustus.

Sementara, gaji ke-14 PNS kerap disebut THR karena umumnya dicairkan mulai sepuluh hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN dan THR 2025 Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN RB dan Kemenkeu

Aturan terakhir yang memuat gaji ke-13 dan 14 PNS adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Belum ada PP baru terkait gaji ke-13 PNS sehingga waktu pencairannya tahun ini belum diketahui.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved