Sengketa Pilkada

MK Kabulkan Eksepsi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Sumba Barat, Jimmy Daud: Paket JET Siap Lantik

Putusan diumumkan dalam Sidang Pleno MK terbuka pada Rabu (5/2/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-Tim kuasa hukum Paket JET
SENGKETA PILKADA SUMBA BARAT - Pihak Terkait Paket JET bersama tim kuasa hukum dari Jimmy S.N. Daud associates. MK Kabulkan eksepsi PAket JET sebagai pihak terkait sengketa Pilkada Sumba Barat. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan Perkara Nomor : 124/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat, NTT. 

Putusan diumumkan dalam Sidang Pleno MK terbuka pada Rabu (5/2/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB.

Hakim MK Arsul Sani membacakan amar putusan yang berbunyi, "dalam eksepsi : mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam Pokok Permohonan : menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima".

Ketua Tim Hukum Pihak Terkait Paket JET, Jimmy Setiawan Natalianto Daud, SH, MH megimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Sumba Barat agar menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh MK karena telah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan hukum acara persidangan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi /PMK Nomor 3 tahun 2024.

Olehnya keputusan MK itu bersifat final dan mengikat semua pihak sehingga tidak ada upaya hukum lain dan putusan ini dianggap menjadi putusan yang terbaik untuk masyarkat di Sumba Barat kedepan. 

"Pertama, seperti pernah saya sampaikan bahwa ketika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sebaiknya semua menerima keadaan itu," ujar Jimmy Daud dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis (6/2/2025).

Secara khusus Jimmy Daud juga mengimbau kepada pemohon yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) untuk menerima hasil putusan MK dengan lapang dada.

"Dan saya mau Pemohon ya, nomor urut 3 menerima dengan baik hasil daripada keputusan Mahkamah Konstitusi. Ya saya kira catatan-catatan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi itu sudah harus menjadi perhatian kita," ucap dia. 

Jimmy Daud pun berharap, pengumuman hasil putusan MK yang telah dibacakan tidak memicu kegaduhan. Ia juga menekankan, berakhirnya sidang sengketa hasil Pilkada Sumba Barat pada tahun 2025 merupakan langkah awal seluruh masyarakat di Sumba Barat dalam membangun Kabupaten Sumba Barat yang lebih maju.

"Artinya, kita berharap bahwa setelah putusan MK ini keadaan akan kondusif dan semuanya sudah menghentikan berbagai polemik. Dan kita akan memulai dengan yang baru, yaitu membangun Kabupaten Sumba Barat yang lebih maju. Barangkali itu yang menjadi penting ya," jelas dia.

Lebih lanjut, Jimmy Daud menyampaikan apresiasinya kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat terpilih yang akan menjadi pemimpin Kabupaten Sumba Barat selanjutnya, yakni Yohanis Dade dan Thimotius Tede Ragga.

"Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat terpilih yakni  bapak Yohanis Dade dan bapak thimotius Tede Ragga yang akan merangkul semua pihak baik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (tiga) maupun paslon nomor urut 1 (satu)," kata Jimmy optimis.

"Saya harap semuanya berjalan dengan baik dan masyarakat di Sumba Barat akan cepat mencapai tujuan yang kita inginkan," tambahnya.

Anggota tim hukum Paket JET, MAria Matias Stiphout Bala Kayun SH menambahkan dalam perkara PHPU Nomor : 124/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa permohonan pemohon melewati tenggang waktu yang ditentukan UU Nomor 10 tahun 2016 dan PMK nomor 3 tahun 2024.

Artinya Permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved