Sengketa Pilkada
MK Kabulkan Eksepsi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Sumba Barat, Jimmy Daud: Paket JET Siap Lantik
Putusan diumumkan dalam Sidang Pleno MK terbuka pada Rabu (5/2/2025) malam sekira pukul 20.30 WIB.
"Tiga hari kerja dihitung sejak termohon menetapkan dan mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 (hari pertama), hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 (hari kedua) dan terakhir hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 (hari ketiga) pukul 24.00 WIB," kata Matias.
Adapun sidang dengan agenda putusan dismisal atau putusan sela berlangsung selama dua hari yakni tanggal 4 hingga 5 Februari 2025 pada Ruang Sidang Utama MK Republik Indonesia, pembacaan sidang putusan dilakukan serentak untuk seluruh Sengketa Pilkada di seluruh Indonesia yang dibaca secara bergantian oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota.
"Kami selaku tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2 Yohanis Dade - Thimotius Tede Ragga (paket JET) terdiri dari Jimmy Daud S.N. Ndun, SH.,MH., Maria Matias Stiphout Bala Kayun SH., serta Dicky Y Ndun, SH., yang tergabung pada law Office of Jimmy S.N. Daud SH., MH and Associates, Advocate and Legal Consultant yang beralamAt di Jl. Palapa, RT 001/RW 001, Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Prov.NTT, Telp. 085237366871,dan berdomisili elektronik email: jimmydaud3@gmail.com berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Januari 2025," kata Matias. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.