THR dan Gaji ke 13 2025

Bikin Resah,Beredar Kabar THR dan Gaji ke-13 PNS Dihapus, Airlangga:Tanyakan Bu Menteri Keuangan

Bikin resah, beredar Kabar THR dan Gajil ke-13 PNS Dihapus, Airlangga: Tanyakan Bu Menteri Keuangan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
net
GAJI KE-13 PNS DIHAPUS - Ilustrasi Gaji ke-13 PNS - Beredar kabar Gaji ke-13 PNS dihapus, Airlangga: Tanyakan Bu Menteri Keuangan. 

Namun, jika berkaca pada aturan-aturan sebelumnya gaji ke-13 PNS ini biasanya cair pada Juli hingga Agustus, sedangkan gaji ke-14 PNS alias THR dibayarka H-10 Lebaran.

Adapun komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan.

Gaji ke-13 PNS juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, gaji ke-13 PNS tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN) meski beban itu ditanggung oleh pemerintah.

Komponen gaji ke-13 beragam, tergantung sumber anggarannya. Nah, gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Lalu tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved